Ilustrasi penerima bansos KJP Plus. (Pemrov DKI Jakarta/POSKOTA)

EKONOMI

Segera Cair Usai Pilkada! Peserta Didik dengan NISN Terdaftar Dapodik, Wajib Tahu Syarat Penerima Bansos KJP Plus November 2024

Selasa 26 Nov 2024, 21:28 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program bansos Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap 2 periode November-Desember 2024 dikabarkan akan segera cair setelah pelaksanaan Pilkada 2024, yakni pasca 27 November 2024. 

Bagi peserta didik yang memenuhi syarat, bantuan ini merupakan peluang untuk meringankan biaya pendidikan mereka.

Dilansir dari kanal YouTube INFO BANSOS, bantuan yang bersumber dari APBD Pemprov DKI Jakarta ini dirancang untuk memastikan akses pendidikan tetap terbuka, terutama bagi siswa dari keluarga kurang mampu. 

Namun, ada beberapa persyaratan penting yang wajib dipenuhi agar dana bantuan bisa diterima.

Apa Itu KJP Plus?

KJP Plus adalah program bantuan pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang ditujukan bagi siswa usia 6-21 tahun di jenjang pendidikan SD hingga SMA/SMK. Program ini bertujuan untuk:

Dana bantuan ini digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan pendidikan, seperti pembelian buku, seragam, alat tulis, serta mendukung pembayaran SPP untuk sekolah swasta.

Syarat Penerima KJP Plus Tahap 2 November 2024

Menurut laman resmi kjp.jakarta.go.id, peserta didik yang ingin mendapatkan bantuan KJP Plus Tahap 2 harus memenuhi 3 syarat utama berikut:

  1. Berdomisili di DKI Jakarta, dibuktikan dengan KTP DKI Jakarta atau surat keterangan resmi dari Dukcapil.
  2. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Daerah DKI Jakarta yang telah disetujui oleh Gubernur.
  3. Masih aktif bersekolah di satuan pendidikan di wilayah DKI Jakarta, baik sekolah negeri maupun swasta.

Rincian Nominal Bantuan KJP Plus

Meskipun tanggal pasti pencairan tahap ini belum diumumkan, besaran bantuan KJP Plus Tahap 2 November 2024 diperkirakan akan mirip dengan pencairan Tahap 1 Tahun 2024 sebelumnya. Berikut rincian dana berdasarkan jenjang pendidikan:

SD/MI

SMP/MTs

SMA/MA

SMK

PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat)

Langkah Penting untuk Menerima KJP Plus

  1. Pastikan NISN terdaftar di Dapodik, agar status aktif peserta didik dapat diverifikasi.
  2. Periksa kelengkapan dokumen, seperti KTP, KK, atau surat keterangan Dukcapil jika diperlukan.
  3. Cek status keanggotaan di DTKS melalui kanal resmi atau pendamping sosial terkait.

Dengan bantuan ini, siswa dapat lebih fokus pada pembelajaran tanpa perlu khawatir terhadap kebutuhan pendukung pendidikan seperti buku, seragam, hingga biaya sekolah. 

Total bantuan yang diterima bisa mencapai Rp710.000 per bulan bagi siswa di jenjang SMA/MA, tergantung kebutuhan spesifik setiap jenjang.

Pantau terus informasi resmi dari Pemprov DKI Jakarta atau laman kjp.jakarta.go.id untuk perkembangan terbaru terkait jadwal pencairan dana bantuan KJP Plus Tahap 2 November 2024. Pastikan juga dokumen Anda lengkap agar tidak ada kendala dalam proses pencairan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bansos KJP PlusBantuan sosialKartu Jakarta Pintarsyarat penerima bansos KJP Plusnominal bansos KJP Pluspeserta didik

Risti Ayu Wulansari

Reporter

Risti Ayu Wulansari

Editor