POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan mengenai permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini.
Pada keputusan itu, pengadilan resmi menolak. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan oleh humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana.
Pengadilan menganggap pernikahan yang digelar Mahalini dan Rizky Febian tidak sah.
Agar status pernikahan keduanya legal, mereka harus kembali menikah ulang agar memenuhi syarat rukun nikah yang sesuai aturan.
"Supaya mereka mendapatkan buku nikah dan pernikahan dianggap sah menurut agama dan negara, solusinya adalah mereka harus menikah ulang," ujar Suryana yang dikutip dari laman YouTube Intens Investigasi, Senin 25 November 2024.
Sebelumnya Rizky Febian dan Mahalini menggelar pernikahan pada Jumat, 10 Mei 2024.
Usai lima bulan menjalankan rumah tangga, diketahui bahwa pernikahan mereka ternyata belum terdaftar secara resmi di negara.
Meski begitu, usai akad nikah digelar mereka sempat memamerkan buku nikah yang ternyata belum sah dimiliki.
Suryana mengungkapkan ditolaknya permohonan oleh majelis hakim karena pernikahan mereka tidak memenuhi salah satu rukun nikah, yaitu terkait wali nikah.
Dari persidangan tersebut terungkap bahwa dalam pernikahan tersebut, wali nikah Mahalini bukanlah ayah kandungnya, yang berbeda agama dengannya.
Untuk wali nikah Mahalini sendiri digantikan oleh seorang ustaz Yahya M.Y, yang ditunjuk sebagai wali hakim.
"Di dalam persidangan ditemukan fakta bahwa yang menikahkan mereka adalah seorang ustaz," ujar Suryana.
Suryana menjelaskan alasan ustaz tersebut ditunjuk sebagai wali hakim untuk menikahkan Mahalini yang dianggap tidak memiliki wali.
"Ustaz tersebut menikahkan atas nama dirinya sebagai wali hakim karena Mahalini dianggap tidak memiliki wali," tambah Suryana.
Majelis hakim mengatakan bahwa wali hakim Mahalini yang ditunjuk nyatanya tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Bahkan Suryana menyebut bahwa wali hakim harus berasal dari Kantor Urusan Agama (KUA).
"Dalam undang-undang dan peraturan menteri agama, wali hakim yang sah adalah yang ditunjuk oleh Menteri Agama dan pelaksanaannya dilakukan oleh kepala KUA. Karena itu, wali hakim yang mereka tunjuk tidak memenuhi syarat," jelas Suryana.
Karena hal tersebut membuat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini dinyatakan tidak sah, baik secara agama maupun negara.
Menurut Suryana, kemungkinan besar keluarganua Rizky Febian tidak mengetahui aturan tersebut.
"Kalau dilihat dari pandangan hukum, sebenarnya status mereka saat ini belum sah meski mereka mungkin menganggap sudah sah. Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap aturan yang berlaku," ujar Suryana.
Dengan adanya kepitusan ini, Rizky Febian dan Mahalini pun tetap harus menempuh jalur yang sesuai agar pernikahan keduanya dapat diakui secara resmi.
Dapatkan update berita terbaru dan breaking news setiap hari dari Poskota. Ikuti saluran WhatsApp Poskota serta Google News Poskota.