POSKOTA.CO.ID - Kementerian sosial (Kemensos) menurunkan surat edaran tentang penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) pada Minggu, 24 November 2024.
Surat tersebut secara garis besar mengimbau kepada Kepala Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk melakukan verifikasi dan validasi calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH kedua.
Informasi tersebut sebagaimana yang oleh kanal YouTube Info Digital, Selasa, 26 November 2024 mengenai terbitnya surat edaran ini dari pemerintah.
Sebelumnya, pemerintah telah melakukan verifikasi dan validasi (verval) calon KPM bansos PKH yang akan menerima bantuan alokasi November-Desember 2024.
Namun, capaian hasil verval oleh Dinas Sosial Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia ternyata belum mencapai target yang diharapkan.
Meninaklanjuti hal tersebut, Kemensos mengimbau untuk dilakukan kembali kegiatan verval terhitung mulai tanggal 25 November hingga 5 Desember 2024.
"Intinya, ada jatah (kuota) kosong, lalu akan diberikan kepada KPM-KPM baru," kata Info Digital.
Dalam hal ini, Kemensos meminta Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk melakukn verifikasi dan validasi kembali, lalu data KPM baru tersebut diserahkan agar mereka mandapatkan bantuan PKH.
Tentunya, para KPM baru tersebut harus sesuai dengan standar syarat dan kriteria KPM supaya bantuan dapat disalurkan tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan bantuan sosial bersyarat yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga miskin atau rentan miskin.
Selain memberikan bantuan secara finansial, pemerintah juga membuka kesempatan untuk para KPM agar memanfaatkan pelayanan yang disediakan seperti pendidikan, kesehatan, dan program perlindungan osial lainnya.
Ada tiga komponen penerima dana bansos PKH di antaranya sebagai berikut.
- Komponen pendidikan: Anak usia sekolah
- Komponen kesehatan: Ibu hamil dan balita
- Komponen kesejahteraan sosial: lanjut usia (lansia) dan penyandang disabilitas
Masing-masing kategori mendapatkan bantuan sesuai dengan nominal yang ditetapkan oleh pemerintah. Berikut besaran dana dalam satu tahun.
- Ibu hamil: Rp3.000.000
- Balita: Rp3.000.000
- Anak SD: Rp900.000
- Anak SMP: Rp1.500.000
- Anak SMA: Rp2.000.000
- Lansia: Rp2.400.000
- Disabilitas: Rp2.400.000
Saldo tersebut dicairkan secara bertahap yaitu per dua bulan atau tiga bulan sekali ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Proses pencairan bansos PKH dilakukan melalui beberapa bank milik negara di antaranya ada BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Syarat Penerima PKH
Adapun beberapa persyaratan untuk menjadi peneria bansos PKH di antaranya:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan karena berpenghasilan rendah
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Terdaftar di Data Terpaduk Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Bantuan PKH hanya akan disalurkan kepada masyarakat yang dinyatakan layak sesuai syarat dan kriteria.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.