POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) adalah bentuk perlindungan sosial dari pemerintah Indonesia yang dirancang untuk membantu masyarakat prasejahtera.
Bantuan ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan pokok, mendukung pendidikan anak, atau mengembangkan usaha produktif.
Namun, penting bagi kita memastikan bahwa bansos diterima oleh mereka yang benar-benar membutuhkan.
Karenanya pada artikel ini akan dibahas kriteria yang tidak layak menerima bansos, berikut adalah kriterianya yang telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024.
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bansos
1. Memiliki Penghasilan di Atas UMP atau UMK
Penerima yang dianggap mampu secara ekonomi, misalnya memiliki pendapatan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tidak berhak mendapatkan bansos.
2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri
Pihak yang telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Kepolisian Republik Indonesia (Polri) tidak termasuk berhak menerima bansos.
3. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan
Guru dan tenaga kesehatan yang sudah mendapatkan sertifikasi profesi tidak bisa mendapatkan bansos karena dianggap memiliki pendapatan tetap.
4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Bagi individu yang memiliki atau mengelola perusahaan juga tidak bisa menerima bansos.
5. Perangkat Desa Aktif
Pihak yang menjabat sebagai perangkat desa dengan penghasilan tetap tidak bisa mendapatkan bansos dari pemerintah.
6. Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
Bagi pegawai yang menerima gaji tetap dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD) juga tidak termasuk kriterima penerima bansos.
7. Penerima Bantuan dari Instansi Lain
Jika Anda sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari lembaga atau instansi lain, maka tidak akan diberikan lagi bansos dari pemerintah.