Ketua DPRD DKI Tak Setuju Wacana Retribusi Kantin Sekolah

Selasa 26 Nov 2024, 20:47 WIB
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. (Poskota/Pandi Ramedhan)

Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin. (Poskota/Pandi Ramedhan)

"Ya bisa dikerjasamakan, bisa dimanfaatkan, atau aset yang tanah kosong bisa dikerjasamakan gitu ya, dapat penghasilan. Atau Pemda sendiri yang melakukan pemanfaatan, bisa," jelasnya.

"Kedua, BUMD kita, kan BUMD kita ada 23, belum anak perusahannya begitu besar, diberikan kebijakan diberikan suntikan modal dari APBD melalui PMD, mestinya kan bisa memberikan keuntungan yang besar. Itu masih bisa, jangan dulu alternarif yang diambil yang bisa membebani rakyat," tambah Khoirudin.

Tanggapan Komisi C

Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Sutikno meralat ucapannya soal wacana pedagang kantin sekolah yang bakal dikenakan retribusi.

Ia menegaskan bahwa pernyataannya bertujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kantin sekolah negeri, bukan untuk menyudutkan pihak manapun.

"Yang saya maksud adalah perlunya kejelasan terkait mekanisme pengelolaan kantin khusus untuk sekolah negeri," kata Sutikno dalam keterangan tertulis, Kamis, 22 November 2024.

Dia mengklaim, masalah ini muncul dari temuan dirinya ketika kunjungan kerja ke beberapa sekolah negeri di Jakarta.

Dari informasi pedagang kantin dan pihak sekolah, kata dia, bahwasanya kantin di sekolah negeri itu disewakan kisaran 4 jt-5 jt untuk satu kantin per tahun.

"Jika memang pihak sekolah yang mengkomersialkan kantin, pertanyaan kita sederhana, aliran dananya kemana? Ini yang harus diperjelas agar tidak terjadi penyelewengan," tuturnya.

Menurutnya, harus ada payung hukum yang jelas untuk mengatur tata kelola kantin khusus untuk sekolah negeri.

Hal ini untuk memastikan bahwa segala aktivitas yang berkaitan dengan kantin, baik itu berbayar maupun gratis, dilakukan sesuai aturan dan bermanfaat bagi semua pihak. 

"Kalau memang ada aturan yang menyatakan kantin sekolah itu gratis, kami sepenuhnya mendukung," ucap Sutikno.

"Namun, jika kantin itu berbayar atau disewakan dari pihak sekolah maka kita juga harus mengetahui secara jelas bagaimana pengelolaan dana tersebut, apakah digunakan untuk kebutuhan sekolah atau tujuan lain untuk retribusi meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) sehingga bisa dapat dipertanggung jawabkan," tambahnya.

News Update