POSKOTA.CO.ID - Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) digelar DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar). Kali ini regulasi tentang pengelolaan sampah disampaikan ke warga Desa Giri Mulya, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Cianjur.
Anggota Komisi IV DPRD Jabar, H. Abdul Karim, S.H, mengatakan bahwa pengelolaan sampah di Jawa Barat kini diatur dalam Perda No.1 Tahun 2016 yang sebelumnya tercantum dalam Perda No.12 tahun 2010.
"Tingginya pertumbuhan penduduk, perubahan pola konsumsi serta gaya hidup masyarakat mempengaruhi besarnya produksi sampah yang dihasilkan. Sehingga diperlukan penanganan yang bukan hanya pemerintah namun melibatkan peran serta masyarakat itu sendiri," ucap politisi Partai Gerindra ini.
Salah satu strategi yang dilakukan pemerintah dalam penanganan sampah yakni dengan metode 3R atau Reduce, Reuse, Recycle di Tempat Pembuangan Sampah (TPS).
Dalam pelaksanaannya 3R di TPS ini diharapkan mampu mereduksi jumlah volume sampah yang dihasilkan masyarakat. Sekaligus mengurangi biaya operasional pengangkutan sampah dan juga memperpanjang umur Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Namun agar strategi pemerintah ini berkesinambungan dikatakan anggota DPRD Jabar Daerah Pemilihan (Dapil) Kabupaten Cianjur harus melibatkan peran masyarakat. Mulai dari pembatasan, pemanfaatan kembali, pendauran ulang, pemilihan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan dan pemrosesan akhir.
"Pengelolaan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Sehingga penanganan sampah ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan," tegas Abdul Karim.
Dalam hal ini masyarakat juga mempunyai kewajiban mengurangi timbulan dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Misalnya menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, bahan yang dapat didaur ulang, dan bahan yang mudah diurai alam. "Masyarakat juga wajib mengumpulkan dan menyerahkan kembali sampah dari produk dan atau kemasan yang sudah digunakan," tukasnya.
Penanganan sampah juga harus dilakukan masyarakat dengan menjaga dan memelihara kebersihan lingkungan,menyimpan sampah pada tempatnya, pewadahan sampah yang dapat memudahkan proses pengumpulan.
Pemindahan dan pengangkutan sampah dengan memilah sampah berdasarkan sifatnya, pengumpulan sampah dan pemeliharaan prasarana dan sarana persampahan.
Adapun Abdul Karim menjabarkan bahwa dalam Perda No.1 Tahun 2016 diatur ruang lingkup pengelolaan sampah berdasarkan sampah rumah tangga yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga, tidak termasuk tinja dan sampah spesifik.
Kemudian sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitasi sosial, fasilitasi umum dan tidak termasuk limbah bahan berbahaya dan beracun.
Sedangkan untuk ruang lingkup cakupan pengelolaan sampah di kabupaten dan kotamadya, lintas kabupaten dan kotamadya yang disebut pengelolaan sampah regional.
Masih dalam peraturan ini, Abdul Karim juga menjelaskan adanya hak-hak masyarakat yang telah diatur. Yakni masyarakat mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan, memanfaatkan dan mengolah sampah untuk kegiatan ekonomi, berpartisipasi aktif dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang pengelolaan sampah.
Kemudian masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan akurat mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah, mendapatkan perlindungan dari dampak negatif dari kegiatan TPS, Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST), Tempat Pembuangan Akhir Sementara (TPAS), Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS).
Masyarakat juga berhak mendapatkan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan TPAS dan TPPA, memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Seperti pendidikan lingkungan serta sosialisasi dan melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan sampah. Termasuk melalui proses pengaduan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (ruh/ril)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.