Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Pemerintah, Gampang Pakai Hp

Selasa 26 Nov 2024, 09:11 WIB
Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Pemerintah, Gampang Pakai Hp (kemensos/edited Dadan)

Cara Cek Apakah NIK KTP Anda Terdaftar Sebagai Penerima Bansos Pemerintah, Gampang Pakai Hp (kemensos/edited Dadan)

POSKOTA.CO.ID – Masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengecekan apakah seseorang sudah terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) atau belum. Hal yang Anda butuhkan hanya Kartu Tanda Penduduk dan hp dengan jaringan internet.

Seperti diketahui bahwa pemerintah masih terus melanjutkan program bansos untuk masyarakat.

Misalnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Kartu Harapan (PKH) yang sudah cair beberapa kali selama tahun 2024.

Tujuan dari penyaluran bansos ini ialah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat yang memang membutuhkan bansos.

Maka dari itu, tidak semua orang atau keluarga berhak menerima bansos. Karena ada kriteria khusus yang perlu dipenuhi dulu.

Lantas, bagaimana cara cek apakah NIK KTP Anda terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak? Simak di sini!

Cara cek apakah NIK KTP terdaftar sebagai penerima bansos

1. Buka situs resmi cekbansos.kemensos.go.id melalui browser di hp atau laptop Anda

2. Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan tempat tinggal Anda

3. Masukkan nama sesuai dengan yang tertera di KTP

4. Nantinya akan muncul kode captcha. Masukkan dengan benar ke kolom yang tersedia

5. Klik ‘Cari Data’

6. Jika Anda terdaftar sebagai penerima bansos, maka akan ditampilkan tabel berisi status penerima mulai dari data diri dan jenis bansos yang diterima.

7. Jika Anda tidak terdaftar akan ada tulisan ‘Tidak terdapat peserta/PM’

Sebagai informasi berikut adalah syarat untuk menerima BPNT dan PKH:

Syarat BPNT

1. Termasuk dari bagian Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah ditetapkan oleh Menteri Sosial

2. Sudah terdaftar dalam basis data (DTKS)

3. Memiliki KKS (diberikan apabila sudah terverifikasi sebagai KPM)

4. Tidak tergolong Pegawai Negeri Sipil (PNS), pensiunan PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), atau karyawan Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Syarat PKH

Adapun syarat yang harus dipenuhi jika Anda ingin menerima bantuan PKH tahun 2024 adalah sebagai berikut:

1. Memiliki e-KTP sebagai bukti kewarganegaraan Indonesia

2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial

3. Tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja

4. Bukan ASN, TNI, Polri, dan pegawai negeri lainnya.

Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan follow WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.

 

 

 

Berita Terkait
News Update