POSKOTA, CO.ID- Ternyata, ada beberapa KPM yang tidak bisa lagi mendapatkan dana bansos dari Program Keluarga Harapan (PKH) untuk periode November-Desember 2024.
Dikabarkan, bahwa banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang sudah tidak bisa menerima dana bansos PKH lagi. Hal ini dipertanyakan kepada masyarakat mengenai penyebabnya.
Karena, bantuan ini tidak hanya diberikan berdasarkan status ekonomi keluarga, tetapi juga dengan syarat tertentu, seperti anak sekolah, ibu hamil, dan lansia yang harus memiliki kriteria khusus.
Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?
Sebelum membahas lebih lanjut, penting untuk memahami terlebih dahulu apa itu Program Keluarga Harapan (PKH).
PKH adalah program bantuan sosial bersyarat yang diberikan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.
Bantuan PKH ini diberikan dalam bentuk uang tunai dan disalurkan setiap tiga bulan sekali, salah satunya untuk periode November-Desember 2024.
Melansir dari sumber YouTube milik Info Bansos, mengatakan bahwa terdapat lima kategori PKH yang tidak dapat menerima dana bansos di periode November-Desember 2024.
Hal ini dikarenakan, pemerintah daerah maupun di pusat, aktif melakukan pemutakhiran data untuk memastikan para KPM masih memenuhi syarat penerima bansos atau tidak.
Tida bantuan sosial (bansos) reguler secara berkala dilakukan pemutakhiran kelayakan penerima pada setiap bulannya, salah satunya bansos PKH.
Program PKH memiliki persyaratan yang berbeda di antara bansos lainnya, karena syarat PKH yaitu, adanya keluarga komponen pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan sosial.
Jadi, bagi KPM yang selama ini telah menerima dana bansos PKH, namun saat ini sudah tak bisa lagi menerimanya karena telah diperhitungkan oleh pemerintah.
Para KPM cukup menerima dana bansos PKH sampai pada tahap 5 atau sama dengan alokasi bulan September-Oktober 2024. Untuk tahap 6 sudah tak bisa dipertahankan.
Penyebab Kategori Tak Menerima Bansos PKH Lagi
1. Komponen anak SMA/SMK yang sudah menyelesaikan pendidikannya. Jika anak SMA/SMK sudah lulus, maka tidak bisa lagi mendapatkan dana bansos PKH di bulan November-Desember 2024.
2. Anak yang putus sekolah, bagi anak dari para KPM yang tidak melanjutkan sekolahnya, maka dana bansos PKH tidak bisa dicairkan.
3. Balita lebih dari 6 tahun, bagi yang sudah enam tahun dan belum masuk ke jenjang sekolah. Maka, bansos PKH tidak dapat dicairkan.
4. Anak balita ketiga, jika para KPM memiliki balita dengan urutan anak ketiga, maka tidak bisa masuk sebagai komponen yang wajib dibayarkan oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Jadi, tak dapat menerima bansos kategori balita.
5. KPM yang sudah meninggal dunia, jika yang meninggal tak memiliki ahli waris dalam satu kartu Keluarga (KK). Maka, bansos PKHnya akan diberhentikan.
Namun, bagi yang memiliki ahli waris dalam satu KK, dan masih masuk dalam kriteria maka masih akan tetap menerima dana bansos PKH dari pemerintah.
Cara Memeriksa Status Penerima Bansos PKH
Bagi KPM yang ingin memeriksa status penerima bantuan PKH, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:
-
Melalui Aplikasi Cek Bansos: Anda bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos yang disediakan oleh Kemensos untuk mengecek status penerimaan PKH.
-
Menghubungi Dinas Sosial Terdekat: Jika anda kesulitan mengakses aplikasi atau membutuhkan bantuan langsung, anda bisa mengunjungi kantor Dinas Sosial di daerah masing-masing.
-
Melalui Website Resmi Kemensos: KPM juga bisa mengecek status penerimaan PKH melalui situs resmi Kemensos di https://cekbansos.kemensos.go.id.
Tidak menerima dana bansos PKH untuk periode November-Desember 2024 bisa disebabkan oleh berbagai faktor, mulai dari masalah data yang belum terupdate hingga perubahan status keluarga penerima.
Penting bagi KPM untuk memastikan data yang terdaftar sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, anda bisa temukan berita dan informasi menarik lainnya di Google News. Lalu, ikuti channel WhatsApp Poskota agar tidak ketinggalan updatean berita di setiap harinya.
Diantaranya adalah mengenai berita kriminal, nasional, tekno, lifestyle, dan hiburan. Banyak informasi terbaru, terupdate, terhangat, dan terpercaya di channel Poskota.
Disclaimer: POSKOTA beritahu anda bahwa penyebab KPM tak dapat menerima dana bansos PKH untuk periode November-Desember 2024. Segera simak detailnya di sini. Selamat mencoba, semoga berhasil