POSKOTA.CO.ID - Pemerintah kini terus mempercepat proses penyaluran bantuan sosial untuk Program Keluarga Harapan (PKH) di akhir tahun 2024.
Nominal dana Rp750.000 dikhususkan untuk KPM PKH dengan kategori ibu hamil dan balita (anak usia 0-6 tahun) yang melalui penyaluran tahap ke-4 periode Oktober hingga Desember 2024.
Dana tersebut akan disalurkan ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan proses penerimaannya melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) seperti Bank Mandiri, BRI, BNI dan BSI (khusus untuk wilayah Aceh).
Bagi KPM bisa melalukan pengecekkan melalui situs resmi yang disediakan kemensos dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), langkah dan panduan lengkapnya ada pada artikel berikut.
Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan sosial berupa pemberian tunai bersyarat kepada keluarga yang membutuhkan, dengan tujuan mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Program ini dirancang untuk mendukung keluarga miskin dan rentan, terutama mereka yang memiliki anggota keluarga seperti ibu hamil atau menyusui, anak usia sekolah, lansia, atau penyandang disabilitas berat.
Penerima PKH dipilih dari data yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial.
Syarat utama untuk menerima bantuan ini meliputi status sebagai warga negara Indonesia, terdaftar dalam DTKS, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), dan masuk dalam kategori miskin atau rentan secara ekonomi.
Selain itu, keluarga penerima juga harus memiliki anggota dengan kriteria tertentu seperti yang telah disebutkan. Bantuan dana yang diberikan bervariasi sesuai kondisi dan komposisi keluarga yang penyalurannya dilakukan secara berkala.
Dilansir dari kanal YouTube ‘Info Bansos’ mengenai status bantuan PKH telah mencapai tahapan final closing.
Artinya, penyaluran bantuan sudah memasuki tahap akhir sebelum pencairan, di mana data penerima manfaat (KPM) yang masuk dalam tahap ini dipastikan segera menerima bantuan.