- Kunjungi kantor desa atau kelurahan terdekat lalu serahkan dokumen yang telah disiapkan tersebut. Atau bisa melakui pihak RT/RW yang mendata langsung warga.
- Kemudian, dokumen yang diserahkan akan mengalami proses musyawarah dan verifikasi oleh pihak desa.
- Dari hasil verifikasi selanjutnya akan disampaikan kepada dinas sosial untuk dilaporkan kepada Bupati atau Wali Kota.
- Lalu dari Bupati atau Wali Kota, laporan akan diteruskan ke Menteri Sosial.
- Apabila memenuhi persyaratan, maka pendaftar akan mendapatkan persetujuan resmi dari Menteri Sosial sebagai penerima manfaat bansos.
Rincian Dana Bansos PKH