POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) diberikan kepada masyarakat yang membutukan sebagai wujud untuk memenuhi kebutuhan hidup dan meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
Hanya aja, program bansos kerap kali tidak tepat sasaran, sehingga disalahgunakan oleh pihak-pihak terntu.
Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui kriteria yang tidak bisa menerima bansos pemerintah.
Bansos hanya disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang dinyatakan layak dan memenuhi syarat.
Syarat-syarat tertentu diberlakukan supaya bantuan dapat sampai kepada KPM yang benar-benar membutuhkan secara tepat sasaran.
Kriteria yang Tidak Layak Menerima Bansos Pemerintah
Untuk memastikan bansos disalurkan tepat sasaran, masyarakat harus mengacu pada aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 Tahun 2024, ada 12 kriteria yang dinyatakan tidak berhak menerima bantuan.
Dikutip dari Instagram resmi Kementerian Sosial (Kemensos RI) @kemensosri, berikut daftar pihak yang tidak layak menerima bansos pemerintah.
- Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK
- Pensiunan ASN/TNI/Polri
- Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan
- Pemilik atau pengurus perusahaan tertentu
- Perangkat desa aktif
- Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
- Sudah menerima bantuan dari instansi lain
- Menolak menerima bantuan
- Alamat penerima tidak ditemukan saat bantuan disalurkan
- Penerima tidak ditemukan, misalnya pindah dari lokasi sebelumnya
- Meninggal dunia, kecuali terdapat pergantian penerima dalam satu Kartu Keluarga (KK)
- Anggota ASN/TNI/Polri atau keluarga inti mereka
Masyarakat Bisa Melapor
Kemensos RI berkomitmen agar seluruh bansos dapat sampai kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dalam hal ini, masyarakat dapat terlibat aktif untuk membantu mengawasi supaya proses penyaluran bansos dapat berjalan dengan sesestinya.
Apabila Anda meihat orang yang mampu menerima bansos, maka Anda dapat membuat laporan tanggapan di Aplikasi Cek Bansos.
Di dalam aplikasi tersebut terdapat sebah fitur bernama 'Sanggah' yang memungkinkan masyarakat untuk menyanggah kelayakn seseorang sebagai penerima bansos.
Berikut cara melakukan sanggah kelayakan pada penerima bansos yang mampu.
- Buka aplikasi Cek Bansos
- Masukkan data Provinsi, Kabupaten, Kelurahan, dan nama Anda sesuai KTP
- Klik 'Cari Data'
- Pilih menu 'Tanggapan Kelayakan'
- Berikan tanda jempol ke bawah untuk menyatakan tidak layak
- Berikan alasan Anda
- Tambahkan data pendukung
- Berikan tanda centang untuk menyetujui pernyataan pertanggungjawaban
- Selesai
Demikian informasi mengenai daftar kriteria yang tidak bisa menerima bansos pemerintah. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.