POSKOTA.CO.ID - Akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan terdakwa yang juga guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani bebas.
Supriyani dinyatakan tidak bersalah melakukan dugaan penganiayaan muridnya yang merupakan anak polisi.
Vonis tersebut dibacakan anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali yang menegaskan bahwa dalam fakta-fakta persidangan, terdakwa Supriyani dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah didakwakan jaksa penuntut umum dalam dakwaan alternatif kesatu dan alternatif kedua.
"Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa maka majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa," tegas Vivi saat membacakan putusan di PN Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Senin 25 November 2024.
Ketua Majelis Hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga menegaskan bahwa terdakwa Supriyani tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Sehingga pihaknya memutuskan untuk membebaskan terdakwa dari semua dakwaan penuntut umum.
"Dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya. Menetapkan barang bukti berupa satu pasang baju seragam SD dan baju lengan pendek, motif batik dan celana panjang warna merah dikembalikan kepada saksi Nur Fitriana, satu buah sapu ijuk dikembalikan kepada saksi Lilis Sarlina Dewi," tegas Stevie Rosano.
Selain itu dirinya pun menyampaikan bahwa seluruh pembiayaan persidangan tersebut akan dibebankan kepada negara.
"Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024," jelasnya dalam pembacaan putusan tersebut.
Akhirnya putusan bebas guru honorer Supriyani itu disambut ucapan syukur dari para rekan-rekan dan keluarga Supriyani di dalam ruangan sidang.
Usai sidang, Supriyani tampak menangis haru sembari memeluk rekan-rekannya yang selama ini turut serta memberikan dukungan kepadanya dalam setiap sidangnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.