4. Pemilik atau pengurus perusahaan
KPM dengan kriteria pemilik atau pengurus perusahaan tidak layak menerima dana bantuan sosial.
5. Perangkat desa aktif
Kriteria selanjutnya adalah yang tidak layak menerima dana bantuan sosial adalah perangkat desa yang masih aktif.
6. Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
Kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial selanjutnya adalah pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN atau APBD.
7. Sudah menerima bantuan dari instansi lain
Kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial lainnya adalah KPM yang sudah menerima bantuan sosial dari instansi lain.
8. Menolak menerima bantuan
Kriteria yang tidak layak menerima bantuan sosial lainnya adalah menolak menerima bantuan.
9. Alamat Penerima tidak ditemukan saat penyaluran
Jika alamat penerima tidak ditemukan saat penyaluran, maka dianggap tidak layak menerima bantuan sosial.