Dana Bansos Bantuan Pangan Non Tunai Rp400.000 Tahap 6 Alokasi Untuk Bulan November Desember Selangkah Lagi Cair, Surat Perintah Membayar di Aplikasi SIKS NG

Senin 25 Nov 2024, 06:48 WIB
Dana Bansos BPNT Rp400.000 segera cair alokasi bulan November Desember update status di SP2D keterangan Surat Perintah Membayar (SPM).. (Poskota/Syarif Pulloh A)

Dana Bansos BPNT Rp400.000 segera cair alokasi bulan November Desember update status di SP2D keterangan Surat Perintah Membayar (SPM).. (Poskota/Syarif Pulloh A)

POSKOTA.CO.ID - Pada aplikasi SIKS NG  menginformasikan update status untuk bantuan sosial (Bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) alokasi bulan November-Desember 2024.

Pada aplikasi SIKS NG menunjukkan bahwa proses pencairan dana bansos BPNT ini hanya tinggal setahap lagi yaitu Standing Instruction (SI)

Dikutip dari channel YouTube @infobansos bahwa status penyaluran dana bansos BPNT periode November Desember telah berubah.

Sebelumnya pada keterangan status di SIKS NG masih belum Surat Perintah Pencarian Dana (SP2D).

Namun status di SIKS NG sudah ada yang berbuah sudah masuk ke tahap keterangan Surat Perintah Membayar (SPM).

Hal itu membuat KPM yang sudah terdata masuk ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) merasa lega.

Sebab jika sudah ada SP2D hanya tinggal menunggu SI Tanding Instructions.

Jadi hanya tinggal menunggu pihak jasa keuangan atau bank mendapat untuk melakukan transfer uang ke rekening para penerima BPNT ke bank KKS.

Namun bagi KPM harus diingat, bahwa proses penyaluran ini tidak semua akan disalurkan secara serentak. Setiap daerah berbeda-beda untuk tahap penyalurannya.

Setiap KPM akan menerima Dana Bansos BPNT sebesar Rp400.000 alokasi bulan November-Desember yang merupakan bansos BPNT terkahir di tahun 2024 ini.

Namun bagi KPM untuk memastikan nama kalian menerima Dana Bansos BPNT kembali ini yang harus dilakukan .

1. Cek melalui situs resmi cek bansos Kemensos RI ke www.cekbansos.kemensos.go.id.

2. Bertanya kepada pendamping sosial atau operator yang ada kelurahan/desa setempat.

Jangan lupa follow akun Channel WhatsApp Poskota. akun Channel WhatsApp Poskota.
https://whatsapp.com/channel/0029VaSOwZqBvvsZqUNqja0q

Berita Terkait
News Update