Daftar 5 Gerai Perpanjangan SIM di Wilayah Jakarta, Senin 25 November 2024 Beserta Persyaratannya

Senin 25 Nov 2024, 07:23 WIB
Ilustrasi Perpanjangan SIM A dan C, Berikut lokasi Gerai SIM Hari ini, Senin 25 November 2024. (Istimewa)

Ilustrasi Perpanjangan SIM A dan C, Berikut lokasi Gerai SIM Hari ini, Senin 25 November 2024. (Istimewa)

Layanan mobil SIM keliling ini hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Adapun bagi SIM yang telah habis masa berlakunya bahkan sehari saja, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya yakni tes psikologi, biaya tes kesehatan melalui aplikasi Simpel Pol sebesar Rp65.000 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update