Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Instagram Rohidin Mersyah)

NEWS

Begini Modus Pengumpulan Dana Korupsi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Digunakan Untuk Biaya Kampanye

Senin 25 Nov 2024, 09:22 WIB

POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapan modus pengumpulan duit korupsi oleh Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah digunakannya untuk kampanye.

Seperti diketahui Rohidin Mersyah adalah Gubernur Bengkulu petahana yang kembali maju pada Pilkada 2024. 

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, yang dikutip Poskota Senin 25 November 2024 menduga Rohidin mengumpulkan duit korupsi dengan tujuan untuk membiayai pencalonan dirinya dalam Pemilihan Gubernur Bengkulu. 

Dalam hal ini, Rohidin dikatakan Alex diduga telah memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang tersebut sejak Juli 2024. 

Pada periode September-Oktober 2024, anak buah Rohidin mulai bergerak mengumpulkan dana tersebut yang berasal dari berbagai sumber. 

Pengumpulan dana itu di antaranya dilakukan dengan menakut-nakuti para perangkat daerah bahwa mereka akan diganti apabila Rohidin tak terpilih lagi menjadi Gubernur.

"Para kepala dinas kemudian mengumpulkan uang tersebut dengan cara melakukan pemotongan anggaran alat tulis kantor, pemotongan perjalanan dinas hingga potongan tunjangan pegawai," bebernya. 

Selain itu, uang yang diserahkan ke Rohidin juga berasal dari pencairan honor pegawai tidak tetap dan guru tidak tetap.

"Saudara SD diduga diminta saudara RM untuk mencairkan honor Pegawai Tidak Tetap dan Guru Tidak Tetap se-provinsi Bengkulu sebelum tanggal 27 November 2024. Jumlahnya honor per-orang adalah Rp 1 juta," kata Alex.

Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK menetapkan 3 orang tersangka dalam perkara ini. Ketiga tersangka itu adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah; Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri; dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah. 

Mereka disangka dengan pasal pemerasan dan penerimaan gratifikasi. KPK langsung menahan mereka di rumah tahanan untuk 20 hari pertama.

Dijelaskan Alexander mengenai kronologi OTT ini, ketika KPK yang mendapatkan informasi pada Jumat, 22 November 2024 tentang dugaan penerimaan sejumlah uang oleh ajudan Gubernur, Evriansyah (EV) alias Anca (AC) dan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri (IF). 

Uang itu diduga akan ditujukan kepada Rohidin selaku Gubernur Bengkulu. Lalu, usai mendapatkan informasi itu, tim KPK bergerak ke Bengkulu dan pada Sabtu, 23 November 2024 melakukan penangkapan terhadap sejumlah orang. 

Pertama, KPK menangkap Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu Syarifudin (SR) di rumahnya pada pukul 07.00 WIB.

Diwaktu hampir  bersamaan, tim KPK juga menjemput Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi (SF); Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan Saidirman (SD); dan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu Ferry Ernest Parera (PEP).

Selanjutnya, pada sore hari tim KPK menjemput dua orang lainnya yakni, Sekda Bengkulu Isnan Fajri (IF); dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Bengkulu Tejo Suroso (TS). 

Rangkaian operasi ini ditutup dengan penangkapan terhadap Rohidin pada pukul 20.30 WIB dan Evriansyah di Bandara Fatmawati Bengkulu pada malam harinya.

KPK kemudian membawa 8 orang yang diamankan ke Jakarta pada Minggu 24 November 2024 untuk menjalani serangkaian pemeriksaan secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
Gubernur Bengkulu Rohidin MersyahOTT Gubernur Bengkulu Rohidin MersyahOTT KPKKPKKorupsi

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor