POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial merupakan bantuan yang diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin demi memenuhi kebutuhan mereka.
Namun, terdapat sejumlah kriteria yang tidak layak mendapatkan bantuan sosial dari Kemensos.
Mengutip dari kanal Youtube Kemensos RI, terdapat total 12 kriteria yang tidak layak untuk mendapatkan bantuan sosial.
12 Kriteria Tak Layak Terima Bansos
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 73 tahun 2024, kriteria berikut inilah yang tidak berhak menerima saldo bantuan sosial:
1. Memiliki penghasilan di atas UMP/UMK atau dianggap mampu secara ekonomi
2. Pensiunan ASN/TNI/POLRI
3. Guru bersertifikasi atau tenaga kesehatan
4. Pemilik atau pengurus perusahaan
5. Perangkat desa aktif
6. Pekerja dengan penghasilan rutin dari APBN/APBD
7. Sudah menerima bantuan dari instansi lain
8. Menolak menerima bantuan
9. Alamat Penerima tidak ditemukan saat penyaluran
10. Penerima tidak ditemukan
11. Meninggal dunia
12. Pekerja atau keluarga inti ASN/TNI/POLRI
Jika Anda termasuk ke dalam kriteria tersebut, maka tidak layak untuk menerima jenis bantuan sosial apapun.
Adapun bantuan sosial reguler yang masih mencairkan kepada masyarakat di antara lain adalah Program Keluarga Harapan (PKH) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.