POSKOTA.CO.ID – Pemerintah dikabarkan akan kembali menyalurkan bantuan Program Indonesia Pintar untuk termin ketiga pada Senin 25 November 2024.
Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Pada termin ketiga ini, bantuan akan disalurkan kepada siswa yang telah mengaktifkan rekening SimPel mereka, namun belum mendapatkan dana PIP di 2024 ini.
Aktivasi rekening menjadi langkah krusial agar siswa dapat menerima dana bantuan.
Apa Itu Program Indonesia Pintar (PIP)?
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program pemerintah yang bertujuan memberikan dukungan kepada siswa dari keluarga kurang mampu agar mereka dapat terus melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah biaya.
Melalui bantuan pada termin ketiga ini, siswa diharapkan dapat memanfaatkan dana yang diterima untuk kebutuhan pendidikan mereka, seperti membeli perlengkapan sekolah atau bahan belajar lainnya.
Mekanisme Pencairan Dana
Siswa yang terdaftar dalam Surat Keputusan (SK) nominasi PIP dan telah mengaktifkan rekening SimPel hanya perlu menunggu SK dari Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslabdik) Kemendikbud Ristek.
Setelah SK tersebut diterbitkan, dana bantuan bisa segera dicairkan. Siswa disarankan untuk rutin mengecek status aktivasi rekening mereka agar proses pencairan berjalan lancar.
Aktivasi rekening SimPel merupakan persyaratan utama agar siswa yang tercantum dalam SK nominasi dapat memperoleh bantuan PIP.
Apabila rekening belum diaktifkan sebelum batas waktu yang ditentukan, siswa berisiko kehilangan hak mendapatkan bantuan, dan dana yang dialokasikan akan dikembalikan ke kas negara.
Dikutip dari kanal YouTube Ariawanagus, para siswa-siswi terdaftar dan belum menerima bantuan, bisa cek saldo rekening SimPel mereka mulai Senin 25 November 2024.
Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Jumlah bantuan PIP yang diterima berbeda-beda tergantung pada jenjang pendidikan siswa:
- SD sederajat: Rp450.000 per tahun (untuk siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp225.000)
- SMP sederajat: Rp750.000 per tahun (untuk siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp375.000)
- SMA/SMK sederajat: Rp1.800.000 per tahun (untuk siswa baru dan kelas akhir mendapatkan Rp900.000)
Cara Mengecek Status Penerima Bantuan PIP
Siswa dan orang tua bisa mengecek status penerima bantuan PIP melalui beberapa cara berikut:
1. Situs Resmi Kemendikbud
- Kunjungi laman http://pip.kemdikbud.go.id.
- Pilih menu "Cek Penerima PIP".
- Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, kemudian klik "Cari".
2. Aplikasi SIPINTAR Mobile
- Unduh aplikasi SIPINTAR dari Google Play Store.
- Masukkan NISN, tanggal lahir, dan nama ibu kandung, lalu klik "Cek Status Penerima".
3. Melalui Sekolah
Jika tidak memiliki akses internet, siswa dapat menghubungi pihak sekolah untuk mengetahui status penerima bantuan.
Demikian informasi mengenai penyaluran bantuan PIP untuk termin ketiga.
Pastikan untuk segera mengaktifkan rekening SimPel agar bantuan dapat dicairkan sesuai jadwal.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.