Catat! Ini 12 Kriteria Penerima yang Tidak Layak Mendapatkan Bansos Menurut Kepmensos

Minggu 24 Nov 2024, 07:02 WIB
Ilustrasi pendamping sosial berkunjung ke penerima bansos, ini daftar kriteria yang tidak layak menerima bansos. (Youtube/@KemensosRI)

Ilustrasi pendamping sosial berkunjung ke penerima bansos, ini daftar kriteria yang tidak layak menerima bansos. (Youtube/@KemensosRI)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang diberikan pemerintah untuk masyarakat prasejahtera di Indonesia.

Agar program ini berjalan dengan efektif, penting memastikan bantuan diterima oleh yang benar-benar membutuhkan.

Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial (Kepmensos) Nomor 73 Tahun 2024, berikut adalah daftar kriteria mereka yang dianggap tidak layak menerima bansos.

Kriteria Tidak Layak Menerima Bansos

1. Penghasilan di Atas UMP atau UMK

Individu dengan pendapatan yang melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dianggap mampu secara ekonomi.

2. Pensiunan ASN, TNI, atau Polri

Mereka yang telah pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri tidak termasuk dalam target penerima bansos.

3. Guru Bersertifikasi atau Tenaga Kesehatan

Guru yang telah memiliki sertifikasi atau tenaga kesehatan aktif tidak masuk kategori penerima bansos.

4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan

Orang yang memiliki atau mengelola perusahaan, baik skala kecil maupun besar, tidak memenuhi syarat.

5. Perangkat Desa Aktif

Perangkat desa yang saat ini menjabat, termasuk kepala desa atau staf desa, tidak layak menerima bantuan.

6. Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD

Mereka yang gajinya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Daerah (APBD) otomatis tidak menjadi sasaran bansos.

7. Sudah Menerima Bantuan dari Instansi Lain

Individu yang menerima bantuan dari program lain, seperti bantuan subsidi atau program pemerintah dari kementerian lainnya, tidak berhak menerima bansos tambahan.

8. Menolak Menerima Bantuan

Jika penerima secara sadar menolak bantuan yang disalurkan.

9. Alamat Tidak Ditemukan

Penerima yang tidak dapat dihubungi atau alamatnya tidak sesuai data yang terdaftar.

10. Penerima Tidak Ditemukan

Misalnya, pindah domisili dari lokasi sebelumnya tanpa memperbarui data.

11. Meninggal Dunia

Jika penerima telah meninggal dunia, kecuali ada penggantian penerima dalam satu kartu keluarga (KK).

12. ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Inti Mereka

Termasuk keluarga langsung dari ASN, TNI, atau Polri, tidak memenuhi syarat untuk menerima bansos.

Tujuan dan Tanggung Jawab Penerima Bansos

Program bansos dibuat oleh pemerintah untuk bertujuan:

  • Membantu memenuhi kebutuhan pokok masyarakat miskin.
  • Mendukung pendidikan anak.
  • Membantu usaha produktif yang bisa meningkatkan ekonomi keluarga.

Penerima bansos diharapkan bijak memanfaatkan bantuan ini dan tidak menggunakannya untuk hal-hal yang merugikan, seperti judi online atau aktivitas yang tidak bermanfaat.

Pengawasan Program Bansos

Jika masyarakat menemukan penerima yang dianggap tidak layak, sanggahan atau laporan penerima bansos dapat diajukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos.

Dengan melibatkan masyarakat dalam pengawasan, pemerintah berharap bantuan sosial dapat tersalurkan tepat sasaran dan memberikan manfaat bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update