Ketahui Inilah Nominal Dana Bansos untuk Ibu Hamil dari Bansos PKH, Cek di Sini

Sabtu 23 Nov 2024, 21:48 WIB
Cek nominal dana bansos PKH untuk kategori ibu hamil. (Poskota/Syarif Pulloh Anwari)

Cek nominal dana bansos PKH untuk kategori ibu hamil. (Poskota/Syarif Pulloh Anwari)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) terdiri dari 7 kategori, salah satunya kategori ibu hamil.

Bagi ibu hamil bisa saja mendapatkan dana bansos dari pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang diberikan setiap tiga bulan sekali.

Dana bansos untuk ibu hamil tentunya akan berbeda dengan dana yang diberikan kepada 6 kategori lainnya.

Sehingga bagi Anda yang merupakan ibu hamil dan sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai penerima bansos PKH, harus tahu minimal dana yang akan didapatkan.

"Ibu hamil akan mendapatkan uang senilai Rp750 ribu tiap 3 bulan atau Rp3 juta per tahun dan pemeriksaan kehamilan dan kesehatan. Lalu bayi baru lahir sampai 11 bulan akan diberikan vitamin dan difasilitasi pemeriksaan kesehatan", Gus Ipul yang dilansir di Kemensos.go.id.

Demikian dana yang akan didapatkan oleh ibu hamil selama tiga bulan sekali, yakni Rp750.000.

Tentunya dana tersebut bisa langsung diterima oleh ibu hamil yang bisa dicairkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Dana Rp750.000 tersebut untuk tiga bulan sekali, sedangkan dana bansos PKH ini diberikan melalui empat tahap. Sehingga jika dikali 4 maka dana yang didapatkan selama 1 tahun yakni Rp3.000.000.

Untuk proses penyaluran dana untuk setiap tahap yakni sebagai berikut:

Tahap 1: Januari, Februari, atau Maret

Tahap 2: April, Mei, atau Juni

Tahap 3: Juli, Agustus, atau September

Tahap 4: Oktober, November, atau Desember.

Jika nama Anda sudah tercantum di DTKS, maka bisa mendapatkan bantuan dana dari Kemensos. Namun bagi bumil yang belum terdaftar, silahkan cek dulu syaratnya dan kemudian daftar melalui aplikasi cek bansos.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Silahkan cek syarat penerima bansos PKH 2024 berikut ini.

  1. Warga Negara Indonesia (WNI): Dibuktikan dengan e-KTP.

  2. Terdaftar dalam Data Kelurahan: Sebagai golongan keluarga berkebutuhan.

  3. Tidak Termasuk Anggota ASN, TNI, atau POLRI.

  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain: Seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan Kartu Prakerja.

  5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI: Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang ditetapkan oleh menteri sosial.

Pastikan Anda pun sesuai dengan syarat penerima bansos PKH untuk mendapatkan bantuan dana dari pemerintah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update