POSKOTA.CO.ID - Progam Keluarga Harapan (PKH) masih menjadi bantuan sosial (bansos) yang rutih disalurkan oleh pemerintah.
Saat ini, penyaluran bansos PKH yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos) sudah memasuki periode November-Desember 2024.
Tampaknya, para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tengah menunggu kabar baik dari pendamping sosial mengenai jadwal pencairan bantuan.
Sementara itu, pencairan baru akan dilakukan jika Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) sudah menunjukkn keterangan Standing Instrucion (SI).
Sambil menunggu informasi terbaru mengenai update progres di SIKS-NG, KPM dapat memeriksa status penerimaan bantuan secara mandiri.
Besaran Bansos PKH
Pemerintah memberikan nominal besaran dana bansos PKH sesuai dengan kategori masing-masing KPM.
Berikut kriteria yang berhak mendapatkan PKH di antaranya ibu hamil, balita, anak usia sekolah, penyandang disabilitas, dan lanjut usia (lansia).
Inilah besaran dana bantuan yang disalurkan selama total satu tahun penuh.
- Ibu hamil: Rp3.000.000 per tahun
- Balita: Rp3.000.000 per tahun
- Anak SD: Rp900.000 per tahun
- Anak SMP: Rp1.500.000 per tahun
- Anak SMA: Rp2.000.000 per tahun
- Lansia: Rp2.400.000 per tahun
- Disabilitas: Rp2.400.000 per tahun
Seperti diketahui, proses penyaluran dilakukan secara bertahap. Biasanya, KPM akan mendapatkan dana dalam jangka waktu dua bulan atau tiga bulan sekali.
Saldo akan cair ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari bank BNI, BRI, Mandiri, dan BSI.
Selain mendapat bantuan dana, para KPM juga diberikan pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Cara Cek Bansos PKH Lewat Hp
Anda dapat memeriksa status penerimaan bansos dengan cara sebagai berikut.
- Akses situs resmi Kemensos dengan link cekbansos.kemensos.go.id menggunakan browser hp
- Isi kolom Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan
- Masukkan nama penerima manfaat
- Ketik empat huruf kode verifikasi
- Klik 'Cari Data' untuk mengetahui status KPM
- Selesai, hasil pengecekan bansos PKH 2024 akan ditampilkan
Syarat Penerima PKH
PKH disalurkan kepada KPM yang memenuhi syarat agar bantuan dapat sampai secara tepat sasaran. Simak beberapa persyaratannya.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas, minimal Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan yang sudah tercatat di kelurahan
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain dari pemerintah
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Demikian informasi mengenai pengecekan bansos PKH 2024 yang dapat Anda lakukan secara mandiri menggunakan perangkat mendukung. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.