POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (bansos) seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako rutin disalurkan pemerintah bagi masyarakat kurang mampu.
Dikabarkan, dana bansos kedua prorgam reguler untuk alokasi November-Desember 2024 akan segera dicairkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Jika merasa layak mendapatkan bantuan berupa dana bansos dari pemerintah, masyarakat dapat mengusulkan diri untuk terdata dan terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) sebagai penerima manfaat program lainnya.
Berikut panduan lengkap cara daftar bansos atau pengusulan sebagai penerima Bansos dan Non-Bansos (DTKS), seperti dikutip dari laman sippn.menpan.go.id.
Persyaratan Pengusulan
Untuk mengajukan diri sebagai penerima saldo dana Bansos atau mendaftar dalam DTKS, pemohon perlu memenuhi beberapa persyaratan berikut:
1. Surat Pengantar atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan atau Kampung.
2. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
3. Fotokopi KTP.
4. Foto rumah tampak depan.
5. Mengisi formulir untuk pengusulan DTKS atau Non-Bansos.
6. Belum terdaftar sebagai penerima atau calon penerima Bansos sebelumnya.
7. Untuk pengusulan Bansos PKH, pemohon harus memiliki komponen pendukung (misalnya anak sekolah, ibu hamil, lansia, atau disabilitas).
8. E-KTP atau NIK yang sesuai dengan data Dukcapil.
Prosedur Pengusulan
Berikut langkah-langkah yang harus diikuti dalam proses pengusulan:
1. Datang ke Kantor Dinas Sosial terdekat untuk mengajukan diri sebagai penerima Bansos atau mendaftar dalam DTKS.
2. Serahkan berkas persyaratan kepada petugas loket pelayanan. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan memberikan formulir isian usulan Bansos atau Non-Bansos (DTKS).
3. Operator SIKS-NG akan menerima berkas dan formulir isian, melakukan pengecekan, serta memberikan tanda tangan pada dokumen.
4. Berkas yang telah diperiksa akan diteruskan kepada Kepala Dinas atau Kepala Bidang terkait untuk ditandatangani.
5. Formulir yang telah disetujui akan diinput ke dalam aplikasi SIKS-NG oleh operator, kemudian difinalisasi oleh petugas pengelola data.
6. Kepala Daerah atau Bupati akan mengesahkan data final.
7. Penginputan usulan dapat dilakukan dalam aplikasi SIKS-NG setiap tanggal 15 hingga H-5 akhir bulan setiap bulannya.
Pada laman sippn.menpan.go.id ini pula, dijelaskan bahwa prosedur pengusulan ini memerlukan waktu penyelesaian kurang lebih 40 menit jika dokumen lengkap.
Setiap masyarakat yang ingin mengusulkan diri sebagai penerima bantuan tak dikenakan biaya alias gratis.
Setelah terdaftar, status penerimaan Bansos dapat dicek secara online melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial RI.
Itu dia informasi mengenai cara dan alur pendaftaran sebagai penerima dana Bansos PKH dan BPNT, serta non Bansos (DTKS). Semoga panduan ini dapat membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.