Laporan tersebut mencakup Pasal 156A KUHP tentang penistaan agama, yang memiliki ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, Isa Zega juga dijerat Pasal 45A UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman hingga enam tahun penjara.
Kasus ini bukan pertama kalinya Isa Zega menunaikan umrah dengan berpakaian seperti perempuan. Tetapi, baru kali ini aksinya menuai kecaman luas. Sosok yang dikenal sebagai selebgram dengan julukan "Mami Online" ini pun banyak dihujat netizen.
Bahkan kini instagramnya @zega_real pun digembok tidak lagi bisa dilihat oleh publik.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.