Tarif PPN Naik 12 Persen, Ini Deretan Barang yang Harganya Ikut Melonjak, Catat Ya!

Sabtu 23 Nov 2024, 23:41 WIB
Aktivitas pengunjung saat berada pada salah pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (24/3/2024). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai penetapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tergantung penyesuaian pemerintah selanjutnya yang akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025 serta telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Aktivitas pengunjung saat berada pada salah pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (24/3/2024). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menilai penetapan kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen tergantung penyesuaian pemerintah selanjutnya yang akan dimasukkan dalam Undang-Undang Anggaran Pendapat dan Belanja Negara (UU APBN) 2025 serta telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).(Poskota/Ahmad Tri Hawaari)

Selain itu, kenaikan ini akan mempengaruhi pola konsumsi masyarakat. Tetapi dengan adanya pengecualian pada barang dan jasa tertentu, diharapkan dampaknya dapat diminimalisir.

Rencana kenaikan PPN 12 persen ini akan mempengaruhi berbagai sektor di Indonesia, mulai dari barang konsumsi, elektronik, kendaraan, hingga layanan digital. 

Namun, pemerintah memastikan bahwa barang-barang kebutuhan pokok serta jasa yang berkaitan dengan kesehatan, pendidikan, dan sosial akan tetap dibebaskan dari PPN. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

News Update