POSKOTA.CO.ID - Bantuan Sosial (bansos) Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program penting yang digagas oleh pemerintah.
Program ini memiliki tujuan untuk membantu masyarakat miskin dan kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.
Dengan BPNT, diharapkan masyarakat yang membutuhkan tidak lagi kesulitan dalam mendapatkan bahan pangan yang bergizi melalui dana bansos yang diberikan.
KPM dapat memanfaatkan bantuan tunai ini dengan membelanjakan beras, telur, ikan, daging, minyak goreng, dan lainnya.
Alokasi Dana BPNT dan Mekanisme Pencairannya
Pada penyaluran BPNT untuk periode November-Desember 2024, penerima manfaat akan mendapatkan dana bansos sebesar Rp400.000.
Dana ini adalah total bantuan yang akan diterima selama dua bulan sekali.
Sehingga untuk akumulasi satu tahun, KPM BPNT berhak atas enam kali pencairan dengan total Rp2.400.000.
Dilansir dari kanal YouTube Nita's TV, Sabtu, 23 November 2024, berdasarkan status terbaru di Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG) yang dipegang oleh pendamping di setiap wilayah, BPNT saat ini telah mencapai tahap SPM (Surat Perintah Membayar).
Artinya, tinggal satu langkah lagi menuju tahap Standing Instructions (SI), dan dana akan langsung ditransfer ke rekening penerima secara bertahap.
Untuk BPNT, pada pencairan tahap 6 ini penyaluran dilakukan melalui Kartu Ksluarga Sejahtera (KKS) setelah sebelumnya ada peralihan dari PT Pos.
Akan tetapi, jika dana KPM belum juga cair hingga nanti agenda penyaluran dimulai, harap bersabar karena prosesnya dilakukan bertahap.
Persyaratan untuk Menerima BPNT
Untuk dapat menerima bansos BPNT, ada beberapa persyaratan administratif yang perlu dipenuhi oleh calon penerima manfaat.
Salah satu persyaratan utama adalah memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercatat dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP) serta Kartu Keluarga (KK).
Kedua dokumen ini akan didaftarkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
DTKS berfungsi sebagai data acuan untuk menyalurkan bantuan kepada keluarga yang memenuhi kriteria.
Jadwal Pencairan BPNT 2024
Untuk tahun 2024, pencairan BPNT akan dilakukan dalam enam tahap, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap 1: Januari – Februari 2024
Tahap 2: Maret – April 2024
Tahap 3: Mei – Juni 2024
Tahap 4: Juli – Agustus 2024
Tahap 5: September – Oktober 2024
Tahap 6: November – Desember 2024
Dengan jadwal yang telah ditetapkan tersebut, diharapkan masyarakat yang berhak menerima bantuan dapat mempersiapkan diri dengan baik dan memanfaatkan bantuan yang diberikan sesuai dengan kebutuhan mereka.
Kriteria Penerima BPNT 2024
Untuk menjadi penerima BPNT pada tahun 2024, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima, yaitu:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan KTP.
2. Terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, maupun Polri.
4. Tidak pernah menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
5. Terdaftar dalam DTKS Kementerian Sosial.
Kriteria-kriteria ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan BPNT diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan dan tepat sasaran.
Demikian informasi seputar bansos BPNT dengan besaran dana bantuan senilai Rp400.000 untuk periode November-Desember.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.