Ingin Merasakan Manfaat Bansos PKH 2024! Berikut Ini Komponen Wajibnya, dan Segini Besaran Saldonya

Sabtu 23 Nov 2024, 13:46 WIB
Bansos PKH masih akan disalkan di 2024 ini. Berikut ini komponennya. (Poskota/Dadan)

Bansos PKH masih akan disalkan di 2024 ini. Berikut ini komponennya. (Poskota/Dadan)

POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu bantuan sosial dari pemerintah, untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga miskin dan rentan.

Bantuan ini diberikan kepada keluarga penerima manfaat (KPM), yang sudah memenuhi kriteria tertentu, serta memiliki anggota keluarga yang masuk dalam kategori yang telah ditetapkan.

Setiap penerima manfaat dari bansos PKH ini, akan mendapatkan besaran saldo dana yang berbeda, tergantung dari kategori yang didapatkannya.

Karena PKH ini merupakan bantuang bersyarat, maka jika ingin merasakan manfaat dari bansos ini, ada beberapa syarat dan kriteria yang wajib dipenuhi oleh KPM.

Apa Itu Program Keluarga Harapan (PKH)?

Dilansir dari lama Kemensos, Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program pemberian bantuan sosial tunai bersyarat kepada keluarga miskin, atau rentan miskin.

Hal tersebut bertujuan, untuk mengurangi beban pengeluaran dan meningkatkan pendapatan, menciptakan perubahan perilaku dan kemandirian.

Termasuk juga, bisa untuk mengurangi kemiskinan dan kesenjangan, mengenalkan manfaat produk serta, jasa keuangan formal. 

Untuk mendapat bantuan PKH ini, para calon KPM wajib memiliki minimal salah satu komponen yang sudah diwajibkan.

Adalah, Komponen Kesehatan dengan kategori ibu hamil dan anak usia 0-6 tahun; Komponen Pendidikan dengan kategori anak usia SD, SMP, dan SMA.

Serta Komponen Kesejahteraan Sosial dengan kategori disabilitas berat dan lanjut usia 70 tahun ke atas. 

Komponen dan Besaran Saldo Bansos PKH 2024

  • Ibu hamil/nifas dan Anak usia dini usia 0-6 tahun, akan mendapatkan bantuang dengan besaran Rp750.000 per tahap, atau Rp3.000.000 per tahun.
  • Untuk siswa Pendidikan SD/Sederajat, akan menerima bantuang Rp225.000 per tahap, atau Rp900.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMP/Sederajat, akan menerima bantuang Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun
  • Untuk siswa Pendidikan SMA/Sederajat, akan menerima Rp500.000 per tahap, atau Rp2.000.000 per tahun
  • Untuk Penyandang disabilitas berat dan Lansia, akan menerima bantuan Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahunnya.

Jika Anda ingin merasakan manfaat dari bansos PKH yang diberikan pemerintah, pastikan Anda masuk salah satu komponennya.

Selain itu, ada juga beberapa syarat yang wajib dimiliki, jika ingi merasakan manfaat dari bansos PKH 2024 ini.

Syarat Penerima Bansos BPNT 2024

  • Tercatat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikikan e-KTP sebagai bukti sah.
  • Masuk dalam kategori masyarakat membutuhkan, seperti yang sudah ditetapkan pemerintah.
  • Bukan sebagai ASN, anggota Polri, atau TNI, ataupun yang umumnya memiliki penghasilan tetap.
  • Pastikan Anda tidak sedang menerima bantuan sosial lain, seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
  • Sudah Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

Jika Anda terdaftar untuk mendapatkan bantuan dari PKH 2024 ini, berikut ini cara melakukan pengecekannya.

Cara Cek Penerima Bansos PKH 2024

  • Silahkan Anda buka mesin perambah, dan masuk ke laman cekbansos.kemensos.go.id.
  • Selanjutnya isikdan data, seperti provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, seta desa dimana Anda berdomisili.
  • Pastikan, nama yang Anda isikan sudah sesuai dengan yang terteda di KTP (Kartu Tanda Penduduk).
  • Jangan lupa isikan captcha yang ada di bagian layar bawah.
  • Selanjutnya Anda klik 'Cari Data'.
  • Jika Anda termasuk salah satu penerima Bansos PKH di 2024, akan terlihat tabel berisi status penerima, keterangan, serta periode pemberian bantuan.
  • Namun jika tidak termasuk, maka akan ada keterangan 'Tidak Terdapat Peserta/PM'.

Dengan adanya bansos PKH ini, diharapkan KPM bisa memanfaatkannya yang sesuai dengan peruntukannya.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait

News Update