Bagi anak KPM yang tidak melanjutkan mengenyam pendidikan, maka terpaksa bantuan PKH-nya akan diputus untuk periode November-Desember 2024.
3. Balita Lebih dari 6 Tahun
Balita yang usianya sudah lebih dari 6 tahun dan belum masuk ke jenjang SD, maka tidak bisa menerima dana bansosnya.
4. Anak Ketiga dari KPM
Bantuan PKH hanya berlaku bagi anak pertama dan anak kedua. Apabila seorang KPM dalam Kartu Keluarganya memiliki anak ketiga, maka anak tersebut tidak bisa dapat dana PKH.
5. KPM Meninggal Dunia
Teruntuk KPM yang meninggal dunia dan tidak memiliki ahli waris dalam 1 KK-nya, maka bansos PKH yang selama ini diterimanya, akan diberhentikan.
Apabila Anda adalah KPM yang tidak masuk kriteria tersebut, berarti masih bisa dapat bantuannya untuk periode akhir tahun ini.
Itulah dia informasi terkait 5 kriteria KPM yang tidak masuk anggaran dan menerima bansos PKH periode November-Desember 2024. Semoga membantu.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.