POSKOTA.CO.ID - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan beberapa jenis bantuan sosial (Bansos) pada tahun ini, termasuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penerima kedua Bansos tersebut adalah keluarga miskin yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), suatu data induk sebagai acuan Kemensos untuk menentukan penerima berbagai program Bansos Kemensos.
Apabila sudah terdaftar di DTKS, maka itu pertanda bahwa keluarga memenuhi syarat penerima dan ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Namun perlu dipahami bahwa PKH dan BPNT bukanlah bantuan sosial yang sama, keduanya memiliki perbedaan berdasarkan tujuan pencairannya masing-masing.
Hanya saja kedua Bansos tersebut kerap mengalami pencairan pada waktu yang berdekatan sehingga tidak sedikit orang berpikir bahwa tidak ada perbedaan di antaranya karena sama-sama disalurkan ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam waktu yang sama.
Persamaan PKH dan BPNT
Pada dasarya PKH dan BPNT sama-sama memiliki alokasi pencairan sama yakni 2 bulan sekali melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dibagikan oleh bank penyalur dan 3 bulan sekali melalui PT Pos Indonesia.
Namun pencairan 3 bulan sekali kini sudah dialihkan ke KKS yang dibuat melalui proses pembukaan rekening kolektif (burekol) untuk periode Juli-September dan November-Desember 2024.
Kemudian bank penyalur yang mencairkan kedua bansos ini adalah dari Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Syariah Indonesia, dan Bank Mandiri.
Lantas, apa perbedaan PKH dan BPNT? Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Perbedaan Bansos PKH dan BPNT
Pengertian Bansos PKH
Mengutip situs web resmi Kementerian Sosial RI, www.kemensos.go.id, PKH adalah Bansos Kemensos untuk keluarga miskin dengan beberapa komponen yang tersedia di dalamnya.
Komponen Bansos PKH yaitu ibu hamil/nifas, balita 0-6 tahun, anak sekolah SD-SMA/SMK, penyandang disabilitas berat, dan lansia.