POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (Bansos) merupakan salah satu upaya penting pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang kurang mampu.
Dengan adanya dana bansos, diharapkan masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dapat memenuhi kebutuhan pokok mereka, seperti pangan, sandang, dan papan.
Namun, agar bantuan ini tepat sasaran, sangat penting untuk memastikan bahwa hanya Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang benar-benar membutuhkan yang menerima bantuan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial nomor 73 tahun 2024, terdapat kriteria-kriteria tertentu yang menjelaskan siapa saja yang tidak layak menerima bantuan sosial.
12 Kriteria yang Tidak Layak Menerima Dana Bansos untuk Tahun 2025
Melansir dari kanal resmi Kemensos RI, berikut daftar kriteria yang tidak layak menerima dana bansos:
1. Memiliki Penghasilan di Atas UMP atau UMK
Mereka yang memiliki penghasilan melebihi Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), atau dianggap mampu secara ekonomi, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan bantuan sosial.
2. Pensiunan ASN, TNI, Polri
Individu yang sudah menerima pensiun dari Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau Polisi Republik Indonesia (Polri).
3. Guru Bersertifikasi dan Tenaga Kesehatan
Bekerja sebagai guru bersertifikasi dan tenaga kesehatan juga tidak layak menerima bantuan sosial, karena dianggap sudah memiliki pendapatan yang cukup.
4. Pemilik atau Pengurus Perusahaan
Pemilik atau pengurus perusahaan yang memiliki usaha atau kegiatan ekonomi yang berjalan tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan sosial.
5. Perangkat Desa Aktif
Perangkat desa yang masih aktif dalam menjalankan tugas dan fungsinya juga tidak berhak menerima bantuan sosial karena mereka dianggap memiliki penghasilan tetap.
6. Pekerja dengan Penghasilan Rutin dari APBN atau APBD
Individu yang bekerja dan memiliki penghasilan rutin dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) juga tidak memenuhi kriteria untuk mendapatkan bantuan sosial.
7. Sudah Menerima Bantuan dari Instansi Lain
Jika seseorang sudah menerima dana bansos dari instansi lain, maka mereka tidak berhak mendapatkan bantuan sosial lainnya untuk menghindari tumpang tindih bantuan.
8. Menolak Menerima Bantuan
Jika penerima bantuan menolak bantuan sosial yang diberikan, maka mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial.
9. Alamat KPM erima Tidak Ditemukan atau Tidak Dapat Disalurkan
Jika alamat KPM tidak ditemukan atau tidak memungkinkan untuk disalurkan, maka bantuan sosial tidak akan diberikan.
10. KPM Tidak Ditemukan
Apabila KPM bantuan sosial sudah pindah dari lokasi yang tercatat sebelumnya dan tidak dapat ditemukan, mereka akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial.
11. Meninggal Dunia
Jika penerima bantuan sosial meninggal dunia, maka bantuan sosial akan dihentikan, kecuali jika terdapat penggantian penerima dalam satu kartu keluarga.
12. ASN, TNI, Polri, atau Keluarga Intim Mereka
Penerima bantuan sosial tidak boleh berasal dari kalangan ASN, TNI, Polri, atau keluarga dekat mereka karena mereka dianggap mampu secara ekonomi.
Bantuan sosial bertujuan untuk membantu masyarakat yang benar-benar membutuhkan, seperti mereka yang berada dalam kondisi kemiskinan atau kesulitan ekonomi.
Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap individu yang menerima dana bansos untuk memanfaatkannya dengan bijak.
DISCLAIMER: Bantuan sosial diberikan kepada masyarakat tidak mampu yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta memenuhi kriteria sesuai syarat dari Kementerian Sosial (Kemensos). (*)
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.