POSKOTA.CO.ID - Untuk penerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) baru dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan KK yang terverifikasi Pemerintah bakal disalurkan saldo sebesar Rp13,2 juta per tahun.
Pemerintah Indonesia melalui kebijakan terbaru mengaangarkan dana bansos dengan fokus utama kepada kategori baru untuk pemulihan bagi keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2023, pemerintah meluncurkan program bantuan sosial yang lebih spesifik dan prioritas dalam PKH kategori baru.
Program ini bertujuan untuk memberikan bantuan kepada keluarga yang terdampak pelanggaran HAM berat, serta ahli waris yang berhak menerima kompensasi.
Selain itu, program bansos tersebut tidak hanya bertujuan memberikan bantuan finansial, tetapi juga memberikan keadilan sosial kepada keluarga korban pelanggaran HAM.
Rincian Bansos PKH Baru
Dalam satu tahun, keluarga penerima manfaat (KPM) berhak menerima total bantuan social sebesar Rp13,2 juta.
Bantuan ini terdiri dari bantuan langsung tunai yang diberikan secara berkala serta bantuan sembako yang disalurkan setiap tiga bulan sekali.
Di mana, keluarga yang berhak akan menerima bantuan tunai sebesar Rp900.000 per bulan dengan penyaluran setiap tiga bulan sekali.
Sehingga total dana bansos yang diterima dalam sekali pencairan mencapai Rp2,7 juta. Selain bantuan tunai, keluarga penerima manfaat juga akan mendapatkan bantuan sembako senilai Rp200.000 per bulan.
Jika dihitung dalam periode tiga bulan, maka bantuan sembako yang diterima keluarga penerima manfaat adalah sebesar Rp600.000.
Oleh karena itu, dalam satu periode tiga bulan, total bantuan yang diterima oleh keluarga korban pelanggaran HAM berat berupa bantuan tunai dan sembako mencapai Rp3,3 juta.
Kemudian, apabila diakumulasikan dalam jangka waktu satu tahun, KPM bisa menerima total bantuan sebesar Rp13,2 juta.
Kriteria Penerima Bansos PKH Baru
Bagi Anda yang ingin mengetahui apakah Anda termasuk dalam kategori penerima manfaat dari program ini, berikut adalah beberapa kriteria penting yang harus dipenuhi.
1. Pemilik KTP dan KK yang Valid
Kriteria pertama yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima bansos PKH baru adalah kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang valid.
KTP dan KK adalah dokumen resmi yang mencatat identitas setiap warga negara dan keluarga di Indonesia. Untuk mendapatkan bantuan, data dalam KTP dan KK harus tercatat dengan benar di sistem kependudukan yang dikelola oleh pemerintah.
Proses verifikasi ini penting agar bantuan sosial dapat disalurkan dengan tepat dan menghindari adanya penerima yang tidak sesuai dengan ketentuan.
2. WNI yang Berdomisili di Wilayah NKRI
Bantuan sosial ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa bantuan yang diberikan tepat sasaran, terutama bagi mereka yang benar-benar membutuhkan bantuan dan berada di wilayah yang terdaftar dalam sistem pemerintahan.
Bantuan sosial ini ditujukan untuk meringankan beban keluarga di Indonesia, terutama bagi keluarga yang terkena dampak pelanggaran HAM berat.
3. Tercatat Sebagai Keluarga Korban Pelanggaran HAM Berat
Salah satu kriteria utama dalam program PKH kategori baru ini adalah penerima bantuan harus terdaftar sebagai keluarga korban pelanggaran HAM berat.
Program ini berfokus pada keluarga-keluarga yang terdampak langsung oleh 12 peristiwa pelanggaran HAM berat yang tercatat dalam sejarah Indonesia.
Keluarga yang tercatat sebagai korban dari peristiwa-peristiwa tersebut berhak mendapatkan bantuan sosial prioritas yang diberikan oleh pemerintah melalui program PKH baru.
4. Verifikasi dan Validasi Data oleh Komnas HAM
Setelah terdaftar sebagai keluarga korban pelanggaran HAM berat, langkah berikutnya adalah proses verifikasi dan validasi data oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komnas HAM bertanggung jawab dalam memverifikasi apakah keluarga yang terdaftar memenuhi syarat dan memang layak menerima bantuan tersebut.
Jika data keluarga sudah terverifikasi, mereka akan menerima surat keterangan dari Komnas HAM yang menjadi syarat untuk mengakses bantuan sosial ini.
Pada tahun 2023, lebih dari 7.000 keluarga korban pelanggaran HAM telah terverifikasi oleh Komnas HAM dan kini berhak mendapatkan bantuan sosial tersebut.
Dengan adanya proses verifikasi ini, diharapkan bantuan sosial dapat disalurkan dengan lebih tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan keluarga yang benar-benar membutuhkan dukungan.
Bagi Anda yang merasa memenuhi kriteria di atas, pastikan data Anda sudah terdaftar dengan benar di sistem kependudukan dan siap untuk diverifikasi untuk mendapatkan saldo hingga Rp13,2 juta dari Pemerintah.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.