POSKOTA.CO.ID - Sebagai program perlindungan sosial, Program Keluarga Harapan (PKH) bertujuan untuk mendorong keluarga penerima manfaat (KPM) agar dapat memenuhi kebutuhan dasar.
Program bansos PKH diharapkan tidak hanya memberikan bantuan material tetapi juga membantu mengurangi tingkat kemiskinan secara berkelanjutan.
PKH sendiri memiliki kriteria penerima dengan syarat utama adanya komponen dari aspek pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial dalam keluarga penerima.
Saat ini, penyaluran dana bansos PKH tahap 6 dihentikan sementara hingga selesai penyelenggaraan Pilkada 2024.
Terkait penyaluran dana bansos PKH, Pemerintah rutin mengevaluasi data KPM setiap bulan untuk memastikan kelayakan penerima bantuan sosial tersebut.
Namun pada perjalanan prosesnya, terdapat beberapa KPM tertentu yang terpaksa dihentikan bantuannya meski penerima tersebut masih memnuhi syarat.
3 Penyebab Dihentikannya Bansos PKH
Kementerian Sosial (Kemensos) secara berkala melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bahwa bantuan sosial diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Dilansir dari Youtube Bansos Pedia, Berikut beberapa alasan dihentikannya PKH meski keluarga masih memenuhi sebagian kriteria:
1. Perubahan Kondisi Ekonomi
Jika salah satu anggota keluarga dalam KPM memiliki penghasilan di atas Upah Minimum Provinsi (UMP), bantuan sosial PKH akan dihentikan meskipun kriteria lain tetap terpenuhi.
Hal ini bertujuan agar bantuan dapat dialihkan kepada keluarga yang lebih membutuhkan.
2. Data Kependudukan yang Tidak Diperbarui
Jika ada anggota keluarga yang sudah menikah tetapi belum memperbarui data kependudukan, seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), bantuan bisa dihentikan.