POSKOTA.CO.ID - Sebuah toko kelontongan di Jalan Kapuk Raya, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, digerebek aparat gabungan pada Kamis, 21 November 2024.
Wadanramil 03/Teluk Pucung, Kapten Inf Budi Kiswanto mengatakan, toko kelontongan tersebut diduga menjual obat-obatan terlarang.
"Diduga toko tersebut menjual obat-obatan terlarang Daftar G," kata Budi, Kamis, 21 November 2024.
Babinsa Kelurahan Pengasinan, Sertu Sugiyanto mengatakan kecurigaan berawal dari adanya aktivitas perdagangan obat-obatan terlarang di toko kelontongan tersebut.
Saat digerebek, toko kelontongan itu kedapatan memiliki obat-obatan terlarang. Polisi kemudian membawa seorang pelaku beserta barang bukti ke Polsek Rawalumbu untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pukul 11.15 WIB, tim gabungan melakukan penggerebekan di lokasi dan menemukan barang bukti berupa obat-obatan terlarang," ujar Sugiyanto.
Sugiyanto mengimbau warga aktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan agar lingkungan terbebas dari penyalahgunaan obat terlarang.
"Penggerebekan ini adalah langkah nyata dalam menjawab keresahan masyarakat sekalihus komitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut," terangnya.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.