Menko Polkam Sebut 8,8 Juta Masyarakat Indonesia Terlibat Judi Online

Kamis 21 Nov 2024, 20:05 WIB
Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menyebutkan 8,8 juta masyarakat Indonesia terjerumus judi online. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan menyebutkan 8,8 juta masyarakat Indonesia terjerumus judi online. Poskota/Ahmad Tri Hawaari

"Padahal kemenangan itu memang sudah diatur oleh operator-operator judi online agar deposit dananya semakin besar. Dengan begitu ketika depositnya sudah besar dipastikan pemain akan kalah dan kehilangan semua uangnya," bebernya.

Judi online pun dikatakan Budi merupakan wabah penyakit menular yang menjangkit berbagai kalangan.

"Artinya apa bahwa judi sebetulnya judi online sudah seperti wabah, seperti penyakit menular yang menjangkit berbagai kalangan dari tua hingga anak-anak," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, selama dua pekan sejak dibentuknya Desk Pemberantasan Judi Online sebanyak 619 kasus berhasil diungkap dan penetapan 734 orang tersangka, termasuk seorang WNA berkebangsaan Filipina.

Hal itu diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Wahyu Widada dalam jumpa pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis 21 November 2024.

Desk Pemberantasan Judi Online tersebut dipimpin langsung Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang dibentuk Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Budi Gunawan pada tanggal 4 November 2024.

"Tersangka kasus judi online ini terdiri atas operator, administrator, kemudian juga ada pengumpul, penjual chip, pencari talent, termasuk juga orang yang menjual dan mencari orang untuk dibikinkan rekening bank dan lain sebagainya," beber Komjen Pol. Wahyu Widada.

Barang bukti yang disita sejak Desk Pemberantasan Judi Online dibentuk, Polri berhasil menyita aset berupa uang sebanyak Rp77,6 miliar, 858 unit handphone, 111 unit laptop/PC/tablet, 470 buku rekening, 829 kartu ATM, 6 unit kendaraan, 2 unit bangunan, dan 2 pucuk senjata api.

"Kami tetap akan menelusuri aset (asset tracing) terhadap penggunaan ataupun pemanfaatan uang yang diperoleh dari judi online, termasuk yang terkait dengan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," kata Komjen Pol. Wahyu Widada.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait

News Update