KLJ Tahap 4 Pencairannya Ditunda Sementara untuk November 2024 Ini? Cek Penjelasannya di Sini

Kamis 21 Nov 2024, 23:18 WIB
Pencairan KLJ tahap 4 yang kabarnya ditunda sementara di November 2024. (X/@kotajakbar)

Pencairan KLJ tahap 4 yang kabarnya ditunda sementara di November 2024. (X/@kotajakbar)

POSKOTA.CO.ID - Bansos Kartu Lansia Jakarta (KLJ) tahap 4 pencairannya ditunda sementara untuk November 2024 ini? Mari cek penjelasannya di sini. 

Sudah penghujung November 2024, dana bansos senilai Rp300.000 per bulan tersebut masih belum dicairkan kepada penerimanya. 

Ada kabar bahwa pencairannya ditunda sebentar untuk bulan ini karena ada sesuatu yang perlu dilakukan. Apakah itu? Sebelum mengetahuinya, lihat dulu penjabaran di sini. 

Apa itu Kartu Lansia Jakarta 

Kartu Lansia Jakarta (KLJ) adalah bagian dari bansos Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD). Sama seperti Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) dan Kartu Anak Jakarta (KAJ). 

Ketiga bansos ini berasal dari pemerintah provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui dinas sosial. Uang tunai yang diberikan senilai Rp300.000 per bulan, dikirimkan ke Bank DKI. 

Persyaratan paling utama untuk mendapatkan dana bantuan ini adalah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan warga yang berdomisili di Jakarta. 

Pencairan KLJ Tahap 4 yang Ditunda Sementara 

Melansir dari kanal Youtube bernama Naura Vlog, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan edaran penyaluran bansos Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang ditunda dulu selama Pilkada 2024. 

Bantuan PKD seperti KLJ, KPDJ, dan KAJ berasal dari dana APBD. Hal ini bertujuan agar tidak ada politisasi uang bansos dalam Pilkada sehingga menjadi transparan dalam pemilihannya. 

Namun, penundaan pencairan ini masih belum dikonfirmasi oleh pihak Dinsos DKI Jakarta melalui akun Instagram resminya @dinsosdkijakarta. 

Pihak disnos sampai saat ini menginformasikan bahwa pencairan bantuan PKD tahap selanjutnya akan diberitahukan lebih lanjut. 

"Untuk penyaluran bantuan sosial tahap berikutnya akan kami informasikan melalui laman resmi media sosial Instagram Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta demikian terima kasih," jelas admin di kolom komentar. 

Berita Terkait
News Update