POSKOTA.CO.ID - Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ tahap 4 alokasi Oktober-Desember 2024 bakal cair di Bank DKI? Ternyata begini jawaban dari Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta.
Banyak Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang terdaftar dalam Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Penyandang DIsabilitas Jakarta (KPDJ), atau Kartu Anak Jakarta (KAJ) menanyakan pencairan dana bantuan-bantuan ini.
Apakah dalam waktu dekat pencairan ketiga bansos tersebut segera dilaksanakan? Berikut simak dulu penjelasan di sini.
Pengertian KLJ, KPDJ, dan KAJ
Ke-3 bantuan ini termasuk ke dalam Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) yang berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta lewat dinsos.
Adanya bansos-bansos ini untuk membantu para lansia, penyandang disabilitas, dan anak di bawah umur yang berada di Jakarta. Bentuk bantuannya berupa dana senilai Rp300.000 per bulan.
Penerima sebelumnya harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), lalu memenuhi persyaratan, seperti bukan ASN/TNI/Polri, tidak memliki harta mewah, dan lain sebagainya.
Jadwal Pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ Tahap 4 Oktober-Desember 2024
Bansos yang dicairkan melalui Bank DKI ini sudah masuk tahap 4 dan alokasi pencairannya Oktober, November, dan Desember 2024.
Di media sosial, banyak yang berkata bahwa pencairan periode tersebut akan segera dilakukan, apakah benar?
Dilansir dari akun Instagram resmi @dinsosdkijakarta, belum ada jadwal pasti terkait pencairan KLJ, KPDJ, dan KAJ.
"Untuk penyaluran bantuan sosial tahap berikutnya akan kami informasikan secara resmi melalui akun media sosial Instagram Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta," jelas admin di kolom komentar.
Maka dari itu, tunggu informasi lengkap dan resminya di akun Instagram tersebut. Namun, ada perkiraan bahwa akan cair pada pertengahan sampai akhir bulan.
Cara Cek Status Penerima KLJ, KPDJ, dan KAJ
- Buka browser di ponsel, lalu buka website siladu.jakarta.go.id.
- Masukkan NIK atau nomor KTP yang telah didaftarkan.
- Klik tombol "Cek".
- Sistem akan secara otomatis menampilkan data diri kamu. Bila tidak ada namamu yang tercantum, maka tidak berhak mendapatkan bansos tersebut.