Di bawah ini tertulis syarat-sayrat yang harus dipenuhi untuk menjadi KPM bansos PKH. Simak poin-poinnya sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki identitas, minimal Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Masuk data anggota keluarga berkebutuhan di kelurahan
- Bukan anggota TNI, Polri, atau ASN
- Tidak menerima bantuan lain seperti BLT UMKM atau bantuan lain semisalnya
- Masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
- Sesuai komponen PKH
Berikut 3 (tiga) komponen PKH:
- Kesehatan: Ibu hamil atau keluarga yang memiliki anak usia dini (maksimal dua anak).
- Pendidikan: Keluarga dengan anak usia sekolah SD, SMP, atau SMA yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
- Kesejahteraan Sosial: Keluarga dengan anggota lanjut usia (lansia) atau penyandang disabilitas berat.
Pendaftaran bansos PKH bisa dilakukan via aplikasi Cek Bansos atau melalui kantor desa/kelurahan setempat.
Untuk memeriksa status penerimaan bansos, Anda dapat mengunjungi situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi.
Itulah sederet informasi mengenai syarat penerima bansos PKH beserta poin-poin penting lainnya yang perlu Anda ketahui. Semoga bermanfaat.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.