Said Didu Dilaporkan ke Polresta Tangerang, Penyidik Libatkan Ahli

Rabu 20 Nov 2024, 11:48 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono. (Poskota/Veronica)

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono. (Poskota/Veronica)

POSKOTA.CO.ID - Penyidik Satreskrim Polresta Tangerang melibatkan saksi ahli dalam menangani kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Said Didu.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono mengatakan, Said Didu diperiksa sebagai saksi atas laporan dari Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota.

"Pemeriksaan terhadap Said Didu terkait dengan konten yang dibuat. Menurut Ketua Apdesi Kabupaten Tangerang, Maskota tidak sesuai dengan fakta yang ada di lapangan. Dan kami, menindaklanjuti dengan melakukan penyediaan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan, saudara Said Didu sebagai saksi," katanya, Rabu, 20 November 2024.

Baktiar menjelaskan, pihaknya akan melakukan serangkaian proses hukum guna mengungkap kasus dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

"Tentunya kita terus akan melakukan serangkaian tindakan penyidikan untuk membuat terang, terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh saudara Said Didu, dan tentunya masih ada pemeriksaan," ujarnya.

Pihaknya juga akan melibatkan beberapa saksi ahli untuk membuktikan ada atau tidak pelanggaran yang dilakukan oleh Said Didu.

"Selain terlapor, kami juga melibatkan beberapa saksi ahli untuk memperjelas kasus tersebut," pungkasnya. 

Said Didu telah menjalani pemeriksaan di Mapolresta Tangerang pada Selasa, 19 November 2024 mulai dari pukul 13.00-20.00 WIB.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Berita Terkait
News Update