NIK KTP dari pemilik nama KPM yang terdata di DTKS terpilih menerima Rp600.000 dari pemerintah melalui penyaluran subsidi Bantuan sosial 2024!

EKONOMI

NIK KTP dan Nama KPM di DTKS Ini Terpilih Terima Rp600.000 dari Pemerintah Lewat Subsidi Bantuan Sosial 2024, Cek di Sini!

Rabu 20 Nov 2024, 20:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. NIK KTP dan juga nama penerima manfaat ini berhak menerima Rp600.000 dari pemerintah melalui subsidi Bantuan Sosial 2024. Cek di sini!

Dilansir langsung dari channel Youtube ‘Dunia Bansos’ Data KPM di SIKS-NG akhirnya sudah muncul di data final closing yang sudah dipastikan tetap akan mendapatkan bantuan sosial dari PKH alokasi November dan Desember 2024.

Namun, untuk di DTKS periode penyaluran untuk PKH 2024 masih belum muncul dan masih di tahapan data final closing.

Penyaluran bantuan PKH 2024 diberikan pemerintah untuk masyarakat miskin dalam memenuhi kualitas di sektor kesehatan, pendidikan, dan gizi.

Pada program PKH 2024 penyalurannya sendiri terbagi jadi empat tahap dalam satu tahun.

Untuk penyaluran PKH 2024 terdapat tujuh komponen yang dinyatakan bisa menerima bantuan dari pemerintah ini.

Rincian Kategori Penerima Bansos PKH 2024

Setiap komponen tersebut akan mendapatkan nominal pencairan yang berbeda setiap tahap ataupun total penyalurannya.

Namun, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan dana bantuan dari pemerintah, terdapat syarat dan ketentuan yang berlaku untuk bisa menerima subsidi dari pKH 2024. Cek selengkapnya di sini!

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP yang terverifikasi di Disdukcapil
  2. Berasal dari Keluarga miskin/ kurang mampu
  3. Terdaftar di dalam  Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  4. Pekerja yang mendapatkan gaji tidak menyentuh angka Upah Minimal Regional (UMR)
  5. Bukan pegawai ASN, TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD
  6. Tidak pernah mendapatkan bantuan sosial lainnya, seperti Kartu Prakerja, BLT Subsidi Gaji, dan BLT UMKM.

Penyaluran saldo dana setiap tahapnya dilakukan melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang terhubung dengan Bank Himbara (BNI, BRI, Mandiri, dan BTN.

Setiap KPM diwajibkan untuk memiliki KKS yang nantinya akan digunakan untuk melakukan proses pencairan saldo dana bantuan.

Dapatkan berita serta informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
Bantuan sosialbansosBPNT 2024pemerintahsubsidi

Herdyan Anugrah Triguna

Reporter

Herdyan Anugrah Triguna

Editor