POSKOTA.CO.ID - Gunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP untuk mengetahui status pencairan bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) setiap tahapnya pada tahun 2024.
Bagi NIK e-KTP yang sudah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) bisa mengecek informasi terkait pencairan PKH setiap tahapnya.
Tentunya NIK e-KTP wajib memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos PKH 2024.
Syarat Penerima Bansos PKH 2024
Berikut syarat penerima bansos PKH 2024:
1. Warga Negara Indonesia
Calon penerima harus memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik untuk membuktikan sebagai WNI.
2. Golongan yang Memerlukan Bantuan
Penerima harus tergolong dalam masyarakat yang membutuhkan bantuan, berdasarkan penilaian sosial-ekonomi.
3. Bukan Anggota ASN, Polri, atau TNI
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Program Keluarga Harapan (PKH)
Dikutip dari situs resmi Kementerian Sosial RI, PKH merupakan bantuan dari Kemensos untuk masyarakat miskin yang terdata di DTKS.
Dengan adanya bantuan PKH, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bisa menggunakan uang untuk meningkatkan kualitas hidup, kesehatan dan pendidikan sesuai kategori.