Cara membuat NPWP secara online.(Poskota)

TEKNO

4 Cara Praktis Buat NPWP Pribadi Secara Online

Rabu 20 Nov 2024, 23:46 WIB

POSKOTA.CO.ID - Tak perlu ke kantor pajak, saat ini Anda bisa membuat NPWP secara pribadi melalui cara online.

Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP menjadi salah satu identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Biasanya NPWP digunakan sebagai syarat untuk melamar pekerjaan, mengajukan pinjaman, dan lain-lain. Oleh karena itu banyak orang yang membutuhkan dan belum tahu cara membuat NPWP sendiri melalui online.

Namun di sini ada cara mudah yang bisa Anda gunakan untuk membuat NPWP secara online yuk simak berikut ini.

Cara Membuat NPWP secara Online

Cara ini dilansir dari channel YouTube Pajakku2004. Yuk simak caranya sampai akhir.

1. Siapkan akun Gmail atau Yahoo

Sebelum Anda masuk ke link, Anda harus menyiapkan akun Gmail atau Yahoo yang akan di gunakan. Pastikan akun Gmail atau Yahoo Anda bisa untuk diakses.

2. Siapkan KTP dan KK

Selanjutnya Anda bisa menyiapkan terlebih dahulu berkas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Kedua berkas tersebut tentunya sangat penting untuk mengisi identitas Anda. Jadi pastikan Anda sudah menyiapkan KTP dan KK kalau mau membuat kartu NPWP.

3. Siapkan NPWP suami (jika wanita sudah menikah)

Kemudian bagi wanita yang sudah menikah, bisa menyiapkan NPWP suami sebagai salah satu syarat untuk membuat NPWP.

4. Masuk ke Link ereg.pajak.go.id

Setelah Anda menyiapkan berbagai berkas seperti KTP, KK, NPWP suami, serta akun Gmail atau Yahoo. Langkah selanjutnya adalah masuk ke link resmi ereg.pajak.go.id.

Setelah itu Anda bisa mengikuti setiap petunjuk yang diberikan dari situs resmi pajak tersebut. Dan setelah diverifikasi, maka akan ada pemberitahuan.

Demikian cara mudah untuk membuat NPWP. Tak usah perlu ke kantor pajak, sekarang Anda bisa menggunakan cara tersebut dimana saja.

Disclaimer: Ketika Anda mendaftar, Anda harus menggunakan pulsa, supaya proses akan lebih mudah.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.

Tags:
cara membuat npwpNomor Pokok Wajib Pajaknpwp

Santi Santika

Reporter

Santi Santika

Editor