Dana Bansos Rp450.000 Cair dari KJP Penyaluran November 2024, Ini Syarat-syaratnya

Selasa 19 Nov 2024, 21:37 WIB
Berikut ini penerima bantuan pendidikan dari KJP Plus 2024 yang tidak mendapatkan bantuan SPP. (kjp/edited Dadan)

Berikut ini penerima bantuan pendidikan dari KJP Plus 2024 yang tidak mendapatkan bantuan SPP. (kjp/edited Dadan)

2. Siswa Tingkat SMP/MTs

Dana rutin: Rp185.000/bulan
Dana berkala: Rp115.000/bulan
Tambahan untuk sekolah swasta: Rp170.000/bulan

3. Siswa Tingkat SMA/MA/SMALB

Dana rutin: Rp235.000/bulan
Dana rutin: Rp235.000/bulan
Dana berkala: Rp215.000/bulan
Tambahan untuk sekolah swasta: Rp240.000/bulan (Total Rp450.000)

4. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)

Dana rutin: Rp185.000/bulan
Dana berkala: Rp115.000/bulan

Syarat Penerima KJP 

Syarat penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah:

  • Terdaftar dan aktif di satuan pendidikan negeri atau swasta di Provinsi DKI Jakarta
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Berusia antara 6–21 tahun
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai penduduk dan berdomisili di DKI Jakarta
  • Memenuhi kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial

Cek Penerima Bantuan KJP 2024

Bagi para siswa yang menjadi penerima manfaat bantuan KJP ini bisa cek datanya secara online melalui situs resmi kjp.jakarta.go.id. Begini caranya: 

  1. Kunjungi situs kjp.jakarta.go.id melalui aplikasi browser di perangkat gadget Anda. 
  2. Setelah masuk bisa scroll ke bawah dan cari opsi ‘Periksa Status Penerimaan KJP’.
  3. Kemudian masukkan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah didaftarkan. 
  4. Lalu pilih periode pencairan, yakni tahun penerimaan bantuan diantaranya tersedia tahun 2022, 2023, dan 2024. 
  5. Setelah itu bisa pilih tahapan penerimaan pertama atau kedua. 
  6. Lengkapi capctha kemudian klik 'CEK' untuk mencari data penerima KJP. 
  7. Tunggu beberapa saat, situs akan langsung menampilkan hasil pencarian data penerima KJP. 

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Berita Terkait
News Update