POSKOTA.CO.ID - Dengan pencairan Rp400.000 per tahap atau dua bulan sekali, Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) menjadi salah satu inisiatif penting yang digulirkan oleh pemerintah.
Bantuan ini dirancang untuk membantu keluarga dengan penghasilan rendah, agar mereka dapat memenuhi kebutuhan dasar pangan mereka secara lebih mudah dan terjangkau.
BPNT adalah program bantuan sosial (bansos) yang diberikan dalam bentuk non-tunai kepada keluarga miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Bantuan BPNT diberikan setiap dua bulan sekali, dengan jumlah Rp400.000 per keluarga.
Sementara untuk penyaluran tiga bulan sekali, dana bansos BPNT yang dibagikan adalah Rp600.000.
Ini berarti, dalam setahun, setiap keluarga penerima manfaat (KPM) bisa mendapatkan total bantuan sebesar Rp2.400.000.
Kriteria Penerima BPNT 2024
Untuk menjadi penerima bantuan BPNT 2024, Anda harus memenuhi beberapa kriteria seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Sosial. Antara lain:
1. WNI
Penerima bantuan harus memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
2. Terdaftar sebagai Keluarga Miskin
Anda harus terdaftar di kelurahan atau desa setempat sebagai keluarga dengan penghasilan rendah.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima BPNT tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.
4. Tidak Menerima Bantuan Lain
Anda tidak boleh menerima bantuan lain dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT subsidi gaji, atau Kartu Prakerja.
4. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dikelola oleh Kemensos.
Cara Mengajukan Diri Sebagai Penerima Bansos BPNT
Untuk bisa menerima bantuan BPNT, masyarakat harus memenuhi beberapa persyaratan administrasi.
Masyarakat yang ingin mendaftar bisa melakukan pengajuan melalui perangkat administratif di tingkat lokal, seperti RT, RW, desa, atau kelurahan.
Namun, bagi yang ingin cara yang lebih praktis, aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Google Play Store memungkinkan pengajuan langsung melalui smartphone.
Cukup dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Anda bisa memeriksa apakah Anda memenuhi syarat atau tidak.
Proses Penyaluran Bantuan BPNT
BPNT awalnya disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Namun, sejak bulan September 2024, pemerintah mulai melakukan transisi dari PT Pos ke sistem Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Proses ini bertujuan untuk mempercepat dan mempermudah distribusi bantuan ke masyarakat.
Penerima manfaat yang sebelumnya menerima bantuan melalui PT Pos akan dipindahkan ke sistem KKS, yang melibatkan pembuatan buku rekening kolektif bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Penarikan Dana Bansos BPNT melalui KKS
Setelah menerima KKS, penerima manfaat bisa melakukan penarikan dana BPNT di mesin ATM yang bekerja sama dengan bank penerbit KKS.
Beberapa bank ini tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), seperti Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Syariah Indonesia (BSI), dan Bank Mandiri.
Penting untuk dicatat bahwa penarikan harus dilakukan melalui mesin ATM atau agen yang sesuai dengan bank penerbit KKS.
Misalnya, jika KKS Anda diterbitkan oleh BNI, maka Anda harus menarik dana tersebut menggunakan ATM BNI.
Cara Menarik Tunai Bantuan BPNT melalui ATM KKS
Berikut adalah langkah-langkah untuk menarik dana BPNT melalui mesin ATM:
1. Temukan mesin ATM yang sesuai dengan bank penerbit KKS Anda.
2. Masukkan kartu KKS ke mesin ATM dan input PIN yang telah diberikan.
3. Pilih menu "Tarik Tunai" pada layar ATM.
4. Pilih jumlah dana yang ingin Anda tarik, misalnya Rp100.000, sesuai dengan kebutuhan Anda.
5. Tunggu beberapa detik hingga uang keluar dari mesin ATM.
6. Segera ambil uang yang keluar dari mesin, lalu pilih opsi "Tidak" jika Anda tidak ingin melanjutkan transaksi.
7. Jangan lupa untuk mengambil dan menyimpan kartu KKS Anda setelah transaksi selesai.
Sekian informasi seputar bansos BPNT beserta nominal, kriteriaz serta cara pengajuannya.
DISCLAIMER: Terkait teknis penetapan, verifikasi, hingga proses pencairan BPNT berikut jadwal tepatnya hanya diketahui oleh pemerintah, dalam hal ini adalah Kemensos. Teknis detail biasanya tidak akan dipublikasikan atau disebar luaskan.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.