Ilustrasi pencairan dana bantuan sosial (bansos) oleh penerima manfaat. (Setda Kabupaten Tegal)

EKONOMI

10 Alasan KPM Gagal Mencairkan Bansos, Salah Satunya Perbedaan NIK

Selasa 19 Nov 2024, 23:03 WIB

POSKOTA.CO.ID - KPM penerima bantuan sosial (bansos) diwajibkan segera mentransaksikan bantuan sosialnya begitu dana masuk. 

Hal ini penting karena pihak bank Himbara akan mendeteksi aktivitas tersebut dan langsung melaporkan kepada pendamping jika ada KPM yang belum melakukan transaksi.

Seperti dikutip dari Kanal YouTube Pendamping Sosial, jika ditemukan KPM yang belum bertransaksi, maka langkah berikut akan diambil:

1.    Penelitian dan Validasi Data KPM

Petugas akan mengecek apakah KPM ditemukan. Ada tiga kemungkinan:

Jika KPM ditemukan, maka petugas akan memastikan:

2.    Kategori Alasan Belum Bertransaksi

Ada beberapa alasan utama yang dapat memengaruhi status bantuan sosial KPM:

  1. Belum menerima informasi: KPM belum mengetahui bahwa dana bantuan telah masuk.
  2. Kondisi geografis dan aksesibilitas: Jarak ke fasilitas perbankan sulit dijangkau, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terpencil, dan Terbelakang).
  3. Meninggal dunia: Bantuan tidak ditransaksikan karena KPM telah meninggal.
  4. Tidak berada di tempat: KPM bekerja di luar negeri atau merantau ke luar kota.
  5. Alamat tidak ditemukan: KPM pindah tanpa melapor.
  6. Perbedaan identitas: Data pada KTP, KK, atau KKS tidak sesuai, seperti perbedaan nama, NIK, atau alamat.
  7. Kesalahan distribusi KKS: Kesalahan pengiriman kartu ke desa atau kampung yang berbeda.
  8. Sudah mampu: KPM sudah dinyatakan tidak memenuhi syarat bantuan sosial (misalnya menjadi PNS, TNI, Polri, atau pegawai pemerintah).
  9. Kartu terblokir: Kartu KKS terblokir sehingga tidak dapat digunakan untuk menarik bantuan.
  10. Belum aktivasi kartu: KKS belum diaktivasi di bank.

3.    Kasus Khusus

Jika menemukan masalah seperti kartu terblokir atau belum aktivasi, KPM dapat melaporkan kepada pendamping untuk mengurus pembukaan blokir atau aktivasi kartu.

Selain itu, apabila data sudah diperbarui dan dinyatakan valid, bantuan sosial KPM dapat dilanjutkan. 

Namun, jika ditemukan masalah serius yang tidak diperbaiki, bantuan dapat dihentikan.

Oleh karena itu, penting bagi KPM untuk segera mentransaksikan bantuan sosialnya untuk memastikan dana diterima dan terhindar dari penghentian bantuan pada tahap berikutnya. 

Pendamping sosial akan bertugas memastikan validasi data dan membantu menyelesaikan kendala yang dihadapi KPM.

Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari. 

Tags:
bansosBantuan sosialnomor induk kependudukan

Fani Ferdiansyah

Reporter

Fani Ferdiansyah

Editor