POSKOTA.CO.ID - Bansos Program Keluarga Harapan (PKH) menambahkan saldo dana kepada KPM komponen lansia sebesar Rp500.000, apa syaratnya? Yuk simak!
Penyaluran saldo dana bansos PKH berlangsung sejak awal tahun Januari hingga akhir tahun Desember dalam beberapa tahap.
Penambahan saldo dana bansos PKH ini tidak diberikan kepada semua KPM, melainkan hanya KPM yang terdftar di wilayah Jawa Timur.
KPM di wilayah Jawa Timur pun tidak seluruhnya mendapatkan tambahan, hanya komponen lanjut usia tertentu yang berhak mendapatkannya.
Ini dia syarat untuk mendapatkan PKH Plus yang disalurkan khusua untuk KPM tertentu.
Syarat Terima Saldo Dana Bansos Tambahan PKH
KPM penerima bantuan sosial PKH tambahan sebesar Rp500.000 harus memenuhi syarat ini:
1. Berdomisili Jawa Timur
KPM yang menerima saldo dana bansos tambahan Rp500.000 ini haruslah berdomisili di daerah Jawa Timur.
2. KPM Bansos PKH
Penerima bansos tambahan sebesar Rp500.000 merupakan KPM yang sudah terdata namanya di DTKS sebagai penerima bantuan sosial PKH.
3. Komponen Lansia
KPM haruslah yang termasuk ke dalam komponen lansia atau lanjut usia, karena tidak seluruh komponen mendapatkan bansos tambahan Rp500.000.
Mengutip Dinas Sosial Jawa Timur, Surat Perintah Pencairan DANA atau SP2D menerbitkan perintah pencairan bansos ini kepada 44,043 KPM dari 25 Kabupaten di daerah Jawa Timur.
Kemudian, terdapat penambahan wilayah dan jumlah KPM yang menerima, KPM dari 13 wilayah dengan total 3,614 KPM juga akan menerima PKH Plus.
Saat ini penyaluran saldo dana bansos tambahan yang dikhususkan untuk KPM lansia tengah ditangguhkan sementara selama Pilkada 2024.
Bansos yang ditangguhkan sementara hanya bansos yang berasal dari APBD dan bukan dari APBN.
Dapatkan berita dan informasi menarik lainnya di Google News dan jangan lupa ikuti kanal WhatsApp Poskota agar tak ketinggalan update berita setiap hari.