POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi Jawa Timur meluncurkan program bantuan sosial bernama Kemiskinan Ekstrem berupa modal usaha senilai Rp1,5 juta yang ditujukan bagi warga miskin ekstrem.
Program ini merupakan upaya strategis Pemprov Jatim dalam mengentaskan kemiskinan dan memberdayakan masyarakat ekonomi lemah.
Informasi ini dikembangkan dan dihimpun dari laman resmi sapabansos.dinsos.jatimprov.go.id.
Latar Belakang Program Bantuan Modal Usaha
Tingginya angka kemiskinan ekstrem di Jawa Timur menjadi perhatian serius pemerintah provinsi.
Melalui program bantuan modal usaha ini, Pemprov Jatim berharap dapat memutus mata rantai kemiskinan dengan memberikan kesempatan bagi warga miskin ekstrem untuk membangun usaha mandiri.
Kriteria Penerima Bantuan
Bantuan modal usaha ini diperuntukkan bagi warga Jawa Timur yang masuk dalam kategori miskin ekstrem berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Penerima bantuan harus berdomisili di Jawa Timur yang dibuktikan dengan KTP dan Kartu Keluarga.
Syarat dan Ketentuan Pengajuan
Untuk mendapatkan bantuan modal usaha, warga harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain:
- Kepala Keluarga / Pencari nafkah utama laki laki / Perempuan
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan P3KE
- Warga Negara Indonesia yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) wilayah Provinsi Jawa Timur
- Usia 20 s/d 50 tahun
Tahapan Pencairan Dana Bantuan
Pencairan dana bantuan dilakukan secara bertahap setelah calon penerima dinyatakan lolos verifikasi.
Dana akan ditransfer langsung ke rekening penerima bantuan melalui bank yang telah bekerjasama dengan Pemprov Jatim.
Data Penerima Bansos Kemiskinan Ekstrem Pemprov Jatim
Dilansir dari lama Sapa Bansos, pada tahun 2023 KPM penerima bansos ini sebanyak 53.000 KPM tersebat di 9 Kabupaten.