Penerima Bansos Perlu Tahu, Ini Penyebab Saldo Dana Bansos PKH Tidak Lagi Disalurkan

Minggu 17 Nov 2024, 16:46 WIB
Penyebab saldo dana bansos PKH tidak lagi disalurkan kepada KPM.  (poskota/faiz)

Penyebab saldo dana bansos PKH tidak lagi disalurkan kepada KPM. (poskota/faiz)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan oleh Kementerian Sosial memiliki syarat dan kategori penerima bantuan.

Bansos PKH yang merupakan salah satu bentuk bantuan sosial reguler dari pemerintah ini membantu masyarakat yang kurang mampu dengan tujuan untuk mengentas kemiskinan.

Bantuan ini diberikan untuk masyarakat miskin dengan kategori ibu hamil/nifas, balita (0-6 tahun), disabilitas berat, lansia (70 tahun ke atas), anak sekolah jenjang
SD, SMP, SMA.

Adapun kasus tidak lagi disalurkannya bansos kepada KPM juga bisa terjadi, hal ini karena tidak semua KPM yang terdaftar sebelumnya akan terus menerima bantuan.

Karena bantuan ini disalurkan secara berkala, yaitu tiga bulan sekali, penerima bansos juga selalu diperbaharui agar penyaluran bisa tepat sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ada beberapa penyebab mengapa bantuan sosial PKH tidak cair lagi atau peserta tidak lolos sebagai penerima di periode berjalan, ketahui penyebabnya dalam artikel ini.

Penyebab Bansos PKH Tidak Lagi Disalurkan kepada KPM

Melansir dari kanal YouTuber Pendamping Sosial, berikut adalah empat alasan utama tidak disalurkannya lagi bansos PKH kepada PKM:

1. KPM Meninggal Dunia

Alasan bantuan sosial PKH dapat dihentikan apabila KPM meninggal dunia, terutama jika tidak ada anggota keluarga lain yang memenuhi kriteria sebagai komponen penerima. 

Namun, ada kasus dimana bantuan ini bisa dilanjutkan apabila dalam kartu keluarga masih terdapat anggota keluarga lain yang memenuhi syarat sebagai kategori penerima bansos PKH.

Dalam hal ini, dilakukan pergantian pengurus dengan caratan harus berusia 18 tahun ke atas dan telah memiliki KTP. Proses ini dapat diajukan melalui pendamping sosial setempat.

Jika penerima meninggal dunia dan tidak ada anggota keluarga lain yang termasuk dalam komponen PKH, maka bansos PKH ini tidak akan berlanjut.

2. Pindah Alamat Tanpa Lapor

Berita Terkait
News Update