Dana Bansos Dicairkan Lewat Pos Indonesia Rp800.000 di Bulan November 2024, Cek Info Lengkapnya

Minggu 17 Nov 2024, 19:55 WIB
Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos dari pemerintah. (Pinterest)

Ilustrasi penyaluran saldo dana bansos dari pemerintah. (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Baru-baru ini dikabarkan Pos Indonesia membagikan surat undangan pencairan saldo dana bansos sebesar Rp800.000 untuk periode Juli - Oktober 2024.

Tetapi setelah dilakukan pengecekan, bantuan tersebut bukan berasal dari program keluarga harapan (PKH) atau bantuan pangan non tunai (BPNT), melainkan bantuan sosial (bansos) Atensi YAPI.

Bansos YAPI ini diberikan pemerintah untuk meringankan beban hidup serta memenuhi kebutuhan dasar termasuk pendidikan anak-anak yang sudah tidak memiliki orang tua baik ibu, ayah atau keduanya.

Melansir dari kanal YouTube Ariawanagus yang diunggah pada Minggu, 17 November 2024 bantuan untuk anak-anak yatim piatu ini disalurkan sekaligus empat bulan dimulai dari Juli hingga Oktober 2024.

Alokasi dana bansos YAPI disalurkan pemerintah sebesar Rp200.000 per bulan. Oleh karena itu, apabila pencairan dilakukan empat bulan sekaligus maka penerima manfaat akan menerima Rp800.000.

Kemudian dalam kabar terbaru sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS NG), penyaluran tahap 6 bansos Atensi Yapi, yaitu periode November - Desember 2024 sudah memasuki standing instruction (SI).

Prediksinya bantuan periode November - Desember 2024 akan segera dicairkan, dan tinggal menunggu adanya surat undangan pencairan.

Cara Mencairkan Saldo Dana Bansos di Pos Indonesia

Pencairan dana bansos melalui Pos Indonesia, berbeda dengan pencairan melalui rekening kartu keluarga sejahtera (KKS).

Bagi keluarga penerima manfaat (KPM) yang mendapat bantuan melalui Pos Indonesia, ada sejumlah dokumen yang harus dibawa pada saat waktu pencairan.

Dokumen - dokumen yang harus disiapkan oleh penerima manfaat, di antaranya:

  • Surat undangan pencairan yang diberikan oleh Pos Indonesia
  • Kartu tanda penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)

Kemudian jika penerima manfaat berhalangan hadir saat pencairan, bisa diwakilkan oleh anggota keluarga lain, dengan membawa dokumen sebagai berikut:

  • Surat undangan pencairan
  • KK
  • KTP penerima manfaat serta menunjukkan KTP anggota keluarga perwakilan dari KPM
Berita Terkait
News Update