Hal ini berarti anak yang sudah menerima bantuan sosial lain untuk kategori yang serupa, misalnya bantuan sosial untuk keluarga miskin atau penyandang disabilitas, tidak akan menerima bantuan sosial anak yatim piatu.
4. Surat Keterangan Yatim Piatu dari Kelurahan atau Desa Setempat
Salah satu dokumen yang harus diserahkan adalah Surat Keterangan Yatim Piatu yang dikeluarkan oleh kelurahan atau desa setempat.
Surat keterangan ini harus mencakup data lengkap tentang orang tua yang telah meninggal, sehingga dapat dipastikan keabsahannya.
5. Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran
Kartu Identitas Anak (KIA) atau Akta Kelahiran diperlukan untuk memverifikasi usia anak. Kedua dokumen ini juga berfungsi sebagai bukti identitas anak yang sah dalam proses pendaftaran untuk bantuan sosial.
Tanpa dokumen identitas ini, proses verifikasi usia dan status anak menjadi sulit dilakukan.
6. Kartu Keluarga (KK)
Anak yang akan menerima bantuan sosial juga harus terdaftar dalam Kartu Keluarga (KK) yang valid. Kartu Keluarga ini harus mencantumkan nama anak serta status orang tuanya, baik yang sudah meninggal maupun yang masih hidup.
KK digunakan untuk memastikan bahwa anak tersebut benar-benar bagian dari keluarga yang layak menerima bantuan sosial.
7. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Setiap anak yang mengajukan bantuan sosial harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk itu, anak tersebut harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar dalam sistem kependudukan nasional.
NIK digunakan untuk memverifikasi data anak yang bersangkutan dan memastikan tidak ada data ganda dalam sistem.
8. Surat Pengantar dari Dinas Sosial atau Panti Asuhan
Bagi anak yatim piatu yang tinggal di panti asuhan, diperlukan surat pengantar dari Dinas Sosial atau panti asuhan yang bersangkutan.
Surat ini berfungsi untuk memastikan bahwa anak tersebut benar-benar berada dalam perawatan panti asuhan dan layak menerima bantuan sosial dari pemerintah.