NIK E-KTP Atas Nama Anda Terdata Sebagai Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 4 2024, Informasi Selengkapnya Cek di Sini

Sabtu 16 Nov 2024, 12:30 WIB
NIK E-KTP atas nama Anda telah terdata sebagai peneerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap 4 2024, Informasi lebih labjutnya simak berikut. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

NIK E-KTP atas nama Anda telah terdata sebagai peneerima saldo dana Rp600.000 dari subsidi bansos PKH tahap 4 2024, Informasi lebih labjutnya simak berikut. (Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Siswa SMA berhak menerima bantuan senilai Rp2.000.000 per tahun, dengan pencairan sebesar Rp500.000 di setiap tahap.

Lansia dan Penyandang Disabilitas

Masing-masing kategori lansia dan penyandang disabilitas berat akan menerima bantuan sebesar Rp2.400.000 per tahun, dengan penyaluran dana sebesar Rp600.000 di setiap tahap.

Syarat Penerima Bansos PKH 2024

Untuk mendapatkan bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) di tahun 2024, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh calon penerima. Berikut penjelasan lebih rinci mengenai syarat-syarat tersebut:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima bansos PKH harus berstatus WNI, dibuktikan dengan kepemilikan e-KTP yang masih berlaku.

2. Terdaftar di Data Kelurahan sebagai Keluarga Berkebutuhan

Biasanya, data ini dikumpulkan oleh petugas kelurahan atau RT/RW setempat yang mengidentifikasi keluarga yang benar-benar membutuhkan bantuan sosial berdasarkan kondisi ekonomi mereka.

3. Tidak Termasuk Anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau POLRI

Bansos PKH ini hanya diperuntukkan bagi masyarakat umum yang membutuhkan. Oleh karena itu, syarat lainnya adalah calon penerima tidak boleh berstatus sebagai ASN, anggota TNI dan POLRI.

4. Belum Pernah Menerima Bantuan Lain dari Pemerintah

Penerima tidak boleh pernah menerima jenis bantuan lainnya dari pemerintah, seperti BLT UMKM, BLT Subsidi Gaji, dan program Kartu Prakerja.

5. Terdaftar di DTKS Kemensos RI

Penerima bantuan PKH juga harus sudah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Data ini menjadi acuan utama dalam penetapan penerima bantuan, dan hanya mereka yang sudah masuk dalam data ini yang berhak mendapatkan bantuan.

Dengan memenuhi seluruh persyaratan di atas, masyarakat yang membutuhkan dapat berpeluang mendapatkan bantuan dari PKH untuk membantu meningkatkan kesejahteraan mereka.

Cek Status Penerimaan Bansos PKH November 2024

Pencairan bansos reguler telah dimulai sejak awal tahun 2024, dan masyarakat dapat memeriksa status penerimaan mereka secara online bisa melalui HP. 

Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2024,
ikuti langkah-langkah berikut:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser Anda.
  • Lengkapi kolom data penerima manfaat dengan mengisi Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode". Jika huruf kode kurang jelas, klik ikon untuk mendapatkan huruf kode baru.
  • Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul. 
  • Sistem akan mencari nama penerima manfaat sesuai dengan data wilayah yang Anda masukkan.
  • Jika Anda tidak termasuk dalam daftar, akan ada notifikasi yang menyatakan "Tidak Terdapat Peserta/PM."

Berita Terkait

News Update