Informasi Terbaru Penyaluran Subsidi Bansos BPNT Tahap 6 Alokasi November-Desember 2024, Cek di Sini Cara Melihat Status Pencairan Menggunakan NIK KTP

Sabtu 16 Nov 2024, 17:00 WIB
Update informasi terbaru mengenai penyaluran subsidi bansos BPNT tahap 6 alokasi November hingga Desember 2024, Cek disini status pencairannya menggunakan NIK KTP Anda. . (Pexels.com/Ahsanjaya)

Update informasi terbaru mengenai penyaluran subsidi bansos BPNT tahap 6 alokasi November hingga Desember 2024, Cek disini status pencairannya menggunakan NIK KTP Anda. . (Pexels.com/Ahsanjaya)

Masyarakat yang ingin memastikan status pencairan bantuan dapat terus memantau informasi resmi dari Kemensos dan kanal-kanal sosial media terkait.

Berikut adalah rincian besaran nominal dana bansos BPNT, syarat penerimaan hingga cara pengecekkan melalui situs dan aplikasi resmi dari kemensos.

Besaran Nominal Dana Bansos BPNT 2024

Meskipun disebut Bantuan Pangan Non Tunai, bantuan ini diberikan dalam bentuk uang, Besaran dana yang diterima oleh KPM Bansos BPNT 2024 adalah Rp200.000 per bulan.

Dana ini dicairkan setiap dua bulan sekali, sehingga dalam satu waktu, KPM dapat mencairkan Rp400.000, Berikut adalah perhitungannya:

  • Setiap bulan: Rp200.000
  • Dua bulan sekali: Rp400.000
  • Dalam satu tahun (6 kali penyaluran): Rp400.000 x 6 = Rp2.400.000

Jadi, dalam setahun 2024 ini, total nominal dana bansos yang dapat diterima oleh KPM adalah sejumlah Rp2.400.000

Syarat Penerima Bansos BPNT 2024

Tidak semua orang berhak menerima BPNT. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  1. Terdaftar dalam DTKS: Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
  2. Bukan Pegawai: Penerima tidak boleh berasal dari keluarga yang bekerja sebagai PNS/ASN, anggota TNI, Polri, pegawai BUMD/BUMN, atau pekerja dengan gaji di atas batas tertentu.
  3. Tidak Menerima Program Lain: Penerima BPNT tidak boleh mendapatkan bantuan dari program lain seperti BPUM, BSU, atau Prakerja.
  4. Kondisi Ekonomi dan Sosial: Penerima harus termasuk dalam kategori rumah tangga miskin atau rentan miskin, sesuai dengan verifikasi dari pemerintah daerah.

Cara Cek Bansos BPNT 2024 Melalui Website Resmi

Penerima bantuan dapat melakukan pengecekan status penerima bansos BPNT 2024 dengan langkah-langkah berikut:

  • Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ di browser.
  • Isi informasi wilayah Penerima Manfaat (PM) secara lengkap, mulai dari provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai dengan data yang tercantum pada KTP.
  • Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode dengan benar.
  • Klik ‘Cari Data’, dan sistem akan menampilkan apakah pengguna termasuk dalam penerima Bansos 2024 atau tidak.

Cara Cek Bansos BPNT 2024 Melalui Aplikasi Resmi

Selain mengecek bansos melalui browser, Anda juga dapat mengeceknya melalui aplikasi, Adapun langkah-langkah cek bansos melalui aplikasi yaitu:

  • Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store pada HP Anda.
  • Jika belum memiliki akun, klik opsi “Buat Akun Baru” pada aplikasi.
  • Isi data diri seperti username, password, nomor KK, NIK, dan sesuai dengan data KTP.
  • Lampirkan swafoto dengan KTP dan foto KTP.
  • Setelah data terverifikasi, akun akan diaktivasi.
  • Login dengan username dan password yang telah dibuat sebelumnya.
  • Pada halaman awal aplikasi, pilih menu “Cek Bansos”.
  • Isi data sesuai KTP dan klik “Cari Data”.
  • Sistem akan menampilkan data penerima bansos beserta statusnya.

Dengan begitu, Anda akan segera mengetahui status penerimaan Anda untuk bansos BPNT tahap 6 alokasi November hingga Desember 2024.

Jadi, jangan lewatkan kesempatan untuk memeriksa dan mendapatkan informasi terbaru mengenai BPNT 2024!

Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para penerima manfaat memahami proses pencairan bantuan untuk akhir tahun 2024 ini.

Disclaimer: Tidak semua orang dapat menerima subsidi dana bansos tersebut, yang dapat menerima hanya bagi mereka yang telah memenuhi persyaratan dan terdaftar di DTKS sebagai penerima manfaat.

Berita Terkait
News Update